MEDAN – Tingginya angka Pengangguran, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), biaya berusaha yang mahal serta faktor penghambat investasi masih menjadi permasalahan Jelang Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Pencabutan izin usaha dari 28 perusahaan di Sumatera dan di antaranya 15 perusahaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka pengangguran dan PHK yang berdampak bagi buruh atau pekerja dan dunia usaha, sehingga dapat mengganggu stabilitas Pemerintahan Pusat Prabowo-Gibran serta Bobby Nasution-Surya.
Demikian dikatakan Kepala Departemen Hubungan Industrial Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera, Dr Minggu Saragih SH MH kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (14/4).
“Karena itu harus segera ambil langkah cepat untuk menyelamatkan kehidupan dan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Sumut,” katanya.
Menurutnya, meski pencabutan izin ke 28 perusahaan tersebut pada pertengahan Januari 2026, karena adanya bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumatera Barat (Sumbar) yang mengakibatkan banyak korban jiwa, kehilangan tempat tinggal dan putusnya aksen jalan di daerah terkena bencana itu, tetapi akibat dari pencabutan ijin itu pasti berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan terjadinya PHK bagi buruh, sehingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sumut Bobby Nasution harus segera mengambil langkah untuk mengurangi angka pengangguran ini.
“Walau pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera dan 15 perusahaan di Sumut (terbanyak) akibat pelanggaran aturan pemanfaatan hutan yang menyebabkan bencana ekologi, yakni banjir dan longsor, namun berdampak kepada buruh yang kehilangan sumber dari mata pencariannya,” ungkapnya.
Minggu merinci 28 perusahaan yang izinnya dicabut, yaitu terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang atau perkebunan. Penyebabnya adalah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan bahwa pelanggaran oleh 28 perusahaan ini, mengakibatkan bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir tahun 2025, antara lain PT Toba Pulp Lestari, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, dan PT Hutan Barumun Perkasa. Pencabutan izin ini memastikan perusahaan perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi.
Sedangkan, papar Minggu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumut per November 2025, tercatat sebesar 5,28 persen, atau sekitar 445 ribu orang. Angka ini menunjukkan tren penurunan sebesar 0,04 persen poin dibandingkan Agustus 2025 yang berada di angka 5,32 persen.
Dalam hal ini, Minggu yang juga pernah menjabat ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut pada 2011-2015, memprediksi korban PHK masih akan terus bertambah sampai akhir tahun 2026, sehingga akan meningkatkan jumlah angka pengangguran jika pemerintah tidak melakukan langkah nyata dan kerja kerja kongkrit.
“Sektor pertanian, pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor riil yang harus segera digenjot untuk mengatasi masalah ini,” tandasnya. (dwi/azw)

