SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan lancar.
Hingga saat ini, sekitar 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Sumut, sehingga satuan pendidikan dapat segera memanfaatkan dana BOS Tahap I.
Terang Dewi menjelaskan, pencairan dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut meliputi perencanaan dana sebelum digunakan, penyusunan RKAS tahunan, penyesuaian dengan kebutuhan satuan pendidikan, rincian komponen pembiayaan, rapat melibatkan warga sekolah dan komite, serta input dokumen RKAS ke aplikasi resmi kementerian.
“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya, satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia di RKAS,” ujar Terang Dewi, Selasa (3/3/2026).
Dana BOS akan digunakan untuk mendukung kegiatan belanja jasa, honor tenaga pendidik, serta bahan-bahan proses belajar mengajar. Bagi SMK, dana tersebut juga mencakup persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
Terang Dewi menambahkan, pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, dengan tujuan memastikan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan di seluruh provinsi.
Dengan pencairan dana BOS yang lancar, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Sumut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung capaian kualitas pendidikan di daerah. (san/ila)
SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan lancar.
Hingga saat ini, sekitar 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Sumut, sehingga satuan pendidikan dapat segera memanfaatkan dana BOS Tahap I.
Terang Dewi menjelaskan, pencairan dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut meliputi perencanaan dana sebelum digunakan, penyusunan RKAS tahunan, penyesuaian dengan kebutuhan satuan pendidikan, rincian komponen pembiayaan, rapat melibatkan warga sekolah dan komite, serta input dokumen RKAS ke aplikasi resmi kementerian.
“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya, satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia di RKAS,” ujar Terang Dewi, Selasa (3/3/2026).
Dana BOS akan digunakan untuk mendukung kegiatan belanja jasa, honor tenaga pendidik, serta bahan-bahan proses belajar mengajar. Bagi SMK, dana tersebut juga mencakup persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
Terang Dewi menambahkan, pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, dengan tujuan memastikan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan di seluruh provinsi.
Dengan pencairan dana BOS yang lancar, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Sumut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung capaian kualitas pendidikan di daerah. (san/ila)