PUD Pasar Medan Bakal Laporkan Pengelola Pasar

Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan bersiap mengambil langkah hukum terkait dugaan pengelolaan pasar yang dinilai merugikan keuangan daerah dan negara selama bertahun-tahun.

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan seluruh pengelola pasar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pastinya kita tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pengelolaan yang merugikan perusahaan dan negara. Rencananya Senin akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujar Anggia, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan aset dan retribusi pasar yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Anggia menegaskan, sejak memimpin PUD Pasar Kota Medan dirinya berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola perusahaan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Laporan yang akan kita lakukan juga tindak lanjut dari hasil temuan BPK yang menunjukkan adanya dugaan pengelolaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan,” katanya.

Ia menekankan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan murni demi menyelamatkan aset dan keuangan daerah.

“Yang sangat disayangkan, upaya pembenahan dan penyelamatan aset daerah yang kita lakukan tidak berjalan sesuai yang diinginkan dan justru memojokkan PUD Pasar Kota Medan. Meski begitu, sekali lagi saya tegaskan bahwa langkah hukum kita nantinya murni untuk menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.

Anggia menyebut pihaknya ingin memastikan seluruh pengelolaan aset pasar dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain menjaga keuangan daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan PAD Kota Medan dan menghentikan praktik pengelolaan yang dinilai merugikan negara.

“Semua kita serahkan pada APH dan saya yakin serta percaya dengan penegakan hukum kita. Pastinya kita akan terus melawan segala bentuk pengelolaan yang melanggar ketentuan, apalagi sampai merugikan negara,” pungkasnya. (map/ila)

Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan bersiap mengambil langkah hukum terkait dugaan pengelolaan pasar yang dinilai merugikan keuangan daerah dan negara selama bertahun-tahun.

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan seluruh pengelola pasar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pastinya kita tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pengelolaan yang merugikan perusahaan dan negara. Rencananya Senin akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujar Anggia, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan aset dan retribusi pasar yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Anggia menegaskan, sejak memimpin PUD Pasar Kota Medan dirinya berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola perusahaan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Laporan yang akan kita lakukan juga tindak lanjut dari hasil temuan BPK yang menunjukkan adanya dugaan pengelolaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan daerah maupun PAD Kota Medan,” katanya.

Ia menekankan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan murni demi menyelamatkan aset dan keuangan daerah.

“Yang sangat disayangkan, upaya pembenahan dan penyelamatan aset daerah yang kita lakukan tidak berjalan sesuai yang diinginkan dan justru memojokkan PUD Pasar Kota Medan. Meski begitu, sekali lagi saya tegaskan bahwa langkah hukum kita nantinya murni untuk menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.

Anggia menyebut pihaknya ingin memastikan seluruh pengelolaan aset pasar dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain menjaga keuangan daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan PAD Kota Medan dan menghentikan praktik pengelolaan yang dinilai merugikan negara.

“Semua kita serahkan pada APH dan saya yakin serta percaya dengan penegakan hukum kita. Pastinya kita akan terus melawan segala bentuk pengelolaan yang melanggar ketentuan, apalagi sampai merugikan negara,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru