BINJAI – Pembangunan sejumlah gudang baru di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, menuai sorotan. Sedikitnya tujuh bangunan gudang yang berdiri di Kelurahan Sumberkarya dan kawasan Jalan Lintas Medan–Binjai diduga belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data dalam proses pendaftaran melalui sistem perizinan online OSS (Online Single Submission). Pasalnya, sejumlah pelaku usaha disebut hanya menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH) dengan status perseorangan, bukan badan usaha sebagaimana mestinya untuk kegiatan usaha berskala gudang.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai Hardiansyah Pohan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini gudang-gudang tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, benar bahwa gudang-gudang itu belum memiliki dokumen UKL-UPL. Mereka hanya membuat SPPLH dengan status perseorangan, bukan badan usaha,” ujarnya akhir pekan lalu.
Menurutnya, tim dari Dinas Lingkungan Hidup telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi setelah adanya pemberitaan di berbagai media. Dari hasil peninjauan tersebut, pihaknya menemukan bahwa enam dari tujuh gudang yang sedang dibangun belum melengkapi dokumen lingkungan sebagaimana yang diwajibkan.
DLH Binjai juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pemilik gudang agar segera mengurus dokumen UKL-UPL yang diperlukan.“Kami sudah bertemu dengan utusan pemilik gudang. Mereka menyampaikan rencana untuk segera membuat dokumen UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Pohan.
Terkait dugaan manipulasi dalam pengurusan izin melalui sistem OSS, Pohan menyebut pihaknya akan melakukan penyanggahan kepada dinas perizinan. Hal ini dilakukan karena pelaku usaha diduga melaporkan jenis kegiatan usaha sebagai perseorangan, bukan badan usaha.
“Dinas Lingkungan Hidup akan menyanggah laporan tersebut kepada dinas perizinan agar SPPLH yang didaftarkan pelaku usaha dapat dibatalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Leo, mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik bangunan gudang untuk dimintai klarifikasi.
Ia mengaku pihaknya juga telah mengarahkan pemilik bangunan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup guna melengkapi dokumen UKL-UPL. “Pemilik bangunan sudah kami panggil dan kami arahkan untuk berkoordinasi dengan DLH agar melengkapi dokumen lingkungan,” ujarnya.
Leo juga mengakui bahwa sebelumnya pihaknya sempat melakukan penindakan terhadap pembangunan gudang tersebut karena diduga tidak memiliki izin PBG dan dokumen lingkungan yang lengkap. Namun pembangunan tetap berlanjut. “Bangunan tersebut sudah pernah kami tilang saat proses pembangunan berlangsung,” katanya.
Menurut Leo, secara administratif SPPLH masih dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan PBG untuk bangunan gudang. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen UKL-UPL sesuai ketentuan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi dan pengawasan perizinan bangunan di Kota Binjai. Dugaan penggunaan SPPLH dengan status perseorangan untuk kegiatan usaha berskala gudang dinilai berpotensi merugikan daerah, termasuk dari sisi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta aspek pengawasan lingkungan. (ted/ila)

