MEDAN, SumutPos.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis. Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan eks PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui mekanisme permohonan hak.
Menurut mereka, mekanisme tersebut berbeda dengan perubahan hak yang mewajibkan adanya penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Christina Emi Suryati dari Bagian Tata Ruang BPN Deliserdang menjelaskan, perubahan kawasan lahan PTPN dilakukan setelah adanya perubahan tata ruang
pada tahun 2021.
Perubahan tersebut menunjukkan, sejumlah kawasan perkebunan, seperti di Helvetia dan Sidodadi, telah masuk dalam kawasan pemukiman perkotaan. “Untuk tata ruang itu, tahun 2021 perubahan tata ruang jadi perkotaan. Sementara itu, areal ini sudah berubah dan perubahan itu karena adanya perubahan pemerintah tahun 2001 tentang perubahan sudah jadi pemukiman,” kata Cristina.
“Helvetia tidak ada kewajiban 20 persen, sementara Sidodadi dan Bangun Sari, ada. Helvetia memang sudah kawasan
pemukiman perkotaan,” imbuhnya.
Sebagai salah satu anggota panitia yang membahas perubahan kawasan tersebut, Christina menyampaikan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari peraturan pemerintah hingga Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2010 tentang perubahan tata ruang. Ia juga mengaku baru mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah proses hukum berjalan.
Saksi lainnya, David H Hutabarat yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN menyampaikan, perubahan HGU lahan PTPN menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan melalui mekanisme pemberian hak. Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. “Karena prosesnya itu lewat pemberian hak, dalam permohonan ini, seharusnya pemberian 20 persen tidak ada kewajiban,” kata David.
Hal senada juga disampaikan Veronika T dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. “Karena pemberian hak, kami tidak membahas itu,” katanya.
Veronika juga menjelaskan, pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo sebagai anak usaha PTPN dilakukan melalui mekanisme inbreng. “Izin yang memperoleh ini adalah PT NDP, yang dilakukan lewat inbreng, setelah itu
adanya perubahan hak yang membuat tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen. Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menyampaikan, keterangan para saksi telah menjelaskan proses perubahan lahan yang terjadi. “Tapi aneh, yang dia pengajuan hak, tapi tetap dicantumkan 20 persen yang hari ini. Jadi, ini seperti tidak pada tempatnya. Pasal 88 soal pemberian hak, sementara perubahan ada di Pasal 163, tapi pasal soal perubahan dimasukkan syarat seperti pada pasal 165,” ujar Julisman.
Menurutnya, hal itulah yang kemudian membuat kewajiban penyerahan lahan tidak dilakukan. Selain adanya aturan yang dianggap saling bertumpang tindih, menurutnya mekanisme penyerahan lahan 20 persen juga belum jelas akan diberikan kepada pihak mana.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sejak awal PT NDP telah mempersiapkan lahan tersebut untuk diserahkan kepada negara. “Walau pun begitu, sejak awal kita sudah sampaikan, kita akan serahkan kewajiban kita. Tapi juknisnya belum ada, tadi dijelaskan juknisnya oleh saksi belum ada. Ini bukan perubahan, ini pemberian, tapi sejak awal kita sudah siapkan,” terang Julisman.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Peranginangin, Fernandes Raja Saor menyampaikan, para saksi menjelaskan proses penyerahan lahan terkendala oleh peraturan teknis. “Dari keterangan para saksi BPN, pada prinsipnya penyerahan itu terkendala oleh
aturan teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa rezim yang dipakai adalah
permohonan hak baru yang tidak dilekatkan kewajiban 20 persen,” ujar Fernandes.
Ia juga menyampaikan, dalam persidangan, majelis hakim turut menyoroti ketentuan
kewajiban 20 persen tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya. “Hakim bertanya bagaimana sebenarnya ketentuan 20 persen itu, apakah memang ada atau tidak. Bahkan, hakim juga menilai bahwa justru Pak Irwan memiliki itikad baik untuk menyerahkan 20 persen tersebut,” jelasnya.
Fernandes menambahkan, dalam persidangan juga terungkap adanya niat dari pihak perusahaan untuk menyerahkan kewajiban lahan tersebut, tetapi mekanisme pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait. (adz)

