31 C
Medan
Wednesday, March 11, 2026

Warga Medan Diimbau Lawan Pelayanan Buruk RS, dr Faisal Arbie: Kita Geruduk Rumah Sakitnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat melawan apabila masih mendapatkan pelayanan yang buruk, baik dari Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Masyarakat harus cerdas, kalau masih ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelayanan buruk, maka harus dilawan. Laporkan kepada saya, kita geruduk Rumah Sakitnya,” ucap Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

Dikatakan Faisal Arbie, selama ini layanan buruk dari pihak RS masih saja terjadi terhadap pasien BPJS Kesehatan, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh dan pasien disuruh pulang kendati belum pulih.  “Kalau masih lemas apalagi sesak, jangan mau disuruh pulang, hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kita lawan karena bertentangan dengan aturan,” tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu.

Dijelaskan Arbie, saat ini DPRD Kota Medan tengah mengusulkan dan merancang perubahan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Nantinya, hak-hak masyarakat lebih detail dan terpenuhi. Di perubahan Perda nanti, pihak RS tidak boleh memulangkan pasien sebelum kondisi pasien stabil dan sehat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Arbie menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan agar bersedia dirujuk ke RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. “Kita pun mendorong Pemko Medan agar kedua RS itu dapat memberikan pelayanan prima dengan melengkapi fasilitas alat kesehatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, kembali mengimbau kepada masyarakat agar dapat melawan apabila masih mendapatkan pelayanan yang buruk, baik dari Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Masyarakat harus cerdas, kalau masih ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelayanan buruk, maka harus dilawan. Laporkan kepada saya, kita geruduk Rumah Sakitnya,” ucap Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2026).

Dikatakan Faisal Arbie, selama ini layanan buruk dari pihak RS masih saja terjadi terhadap pasien BPJS Kesehatan, seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh dan pasien disuruh pulang kendati belum pulih.  “Kalau masih lemas apalagi sesak, jangan mau disuruh pulang, hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi. Kita lawan karena bertentangan dengan aturan,” tegas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu.

Dijelaskan Arbie, saat ini DPRD Kota Medan tengah mengusulkan dan merancang perubahan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Nantinya, hak-hak masyarakat lebih detail dan terpenuhi. Di perubahan Perda nanti, pihak RS tidak boleh memulangkan pasien sebelum kondisi pasien stabil dan sehat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Arbie menyampaikan kepada masyarakat Kota Medan agar bersedia dirujuk ke RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar. “Kita pun mendorong Pemko Medan agar kedua RS itu dapat memberikan pelayanan prima dengan melengkapi fasilitas alat kesehatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan itu, Pemko Medan harus melakukan 7 hal, yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru