Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Kanwil BRI) Medan, Sabtu (28/3), menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Aksi ini menjadi bentuk protes atas janji perusahaan bersama mitranya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), yang dinilai belum direalisasikan.
Aksi tersebut dikawal oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara, Donald P. Sitorus dan Herwin Gandatua Pasaribu, serta didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSBSI. Para buruh mendesak agar hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum buruh, Thomas Sipayung, menyebutkan bahwa sebanyak 34 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. “Para pekerja ini diberhentikan tanpa alasan yang jelas, bahkan pemberitahuan PHK dilakukan melalui pertemuan daring,” ujarnya, Minggu (29/3).
Permasalahan ini disebut telah berlangsung sejak April 2025. Para pekerja yang telah lama mengabdi merasa dirugikan karena tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga tidak memperoleh pesangon yang menjadi hak mereka.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat anjuran dan nota pemeriksaan sebagai rekomendasi penyelesaian. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Meski demikian, upaya penyelesaian masih terus diupayakan. Perundingan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 April 2026 dengan melibatkan pihak perusahaan, serikat buruh, serta aparat terkait.
Aksi tersebut diterima oleh pihak Vendor PT PKSS, Raja Panggabean yang menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang BRI, KSBSI, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk membahas mekanisme penyelesaian masalah tersebut.
Aksi unjuk rasa pun berakhir dengan tertib setelah perwakilan buruh diterima untuk berdialog. Para peserta aksi memilih membubarkan diri sambil menunggu realisasi dari pertemuan yang telah dijadwalkan. Namun, mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. (dwi/ila)

