MEDAN-Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota, Senin (30/3/2026).
Penertiban difokuskan di sejumlah titik strategis, seperti Lapangan Merdeka Medan dan kawasan Kesawan, yang selama ini kerap dipadati aktivitas pedagang di trotoar dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan aktivitas berdagang tetap sesuai aturan. “Satpol PP tidak melarang masyarakat berdagang, namun harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan dapat mengganggu pejalan kaki serta membahayakan pengguna jalan. Karena itu, penertiban dilakukan secara rutin dan berkala, sekaligus disertai edukasi kepada para pedagang. “Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang publik yang tertib, ramah, dan menjadikan Kota Medan nyaman untuk semua,” tambahnya.
Tak hanya di pusat kota, penertiban juga menyasar pasar tumpah di sejumlah titik padat aktivitas, seperti Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukarame, dan kawasan Kampung Lalang. Di lokasi tersebut, petugas berupaya mengembalikan fungsi jalan agar arus lalu lintas tidak terganggu.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan tahapan persuasif mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga tindakan tegas berupa pembongkaran kios tidak berizin serta relokasi pedagang ke tempat yang telah disediakan pemerintah.
Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap penataan PKL dilakukan secara konsisten agar wajah Kota Medan semakin tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh pengguna ruang publik. (map/ila)

