081930729xxx
Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan. Saya warga pendatang yang tinggal di Karang Sari Kecamatan Polonia, sudah berdomisili di Medan selama 12 tahun. Bagaimana caranya agar saya ber-KTP Medan? Terima kasih.
Ajukan Permohonan
KTP merupakan kartu bukti diri bagi setiap penduduk dalam wilayah Indonesia. KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data (nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain).
Untuk persyaratan, sediakan surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap, kartu keluarga, kartu NIK, KTP lama bagi yang perpanjangan KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang), surat keterangan ganti nama bagi yang telah berganti nama.
Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan