30 C
Medan
Friday, April 17, 2026

Salomo Minta Pengawasan Pajak Diperketat

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Triwulan I Tahun 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan. Capaian yang dinilai belum maksimal mendorong dewan meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan pengawasan serta optimalisasi potensi pajak dari berbagai sektor usaha.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TD Pardede, menilai angka realisasi PAD sebesar Rp757,46 miliar atau 19,91 persen dari target Rp3,64 triliun masih jauh dari harapan.

“Saya menilai capaian ini belum maksimal. Dengan banyaknya usaha yang berkembang di Kota Medan, seharusnya realisasi PAD bisa lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Salomo, jika tren tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun, maka target PAD sebesar Rp3,64 triliun berpotensi tidak tercapai. Oleh karena itu, ia mendorong Pemko Medan untuk bekerja lebih keras dalam mendata seluruh potensi usaha serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Salah satu metode yang dinilai efektif, kata Salomo, adalah sistem pengawasan langsung atau “menongkrongi” tempat usaha guna memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai ketentuan.

“Cara ini terbukti efektif. Ketika diawasi langsung, ada perubahan signifikan pada nilai pajak yang dibayarkan. Artinya, metode ini perlu diterapkan secara menyeluruh,” jelasnya.

Selain itu, Salomo juga menyoroti persoalan pajak hiburan yang tarifnya mencapai 40 persen. Ia menyebut masih ada sejumlah pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban dengan mengklasifikasikan usahanya sebagai restoran yang hanya dikenakan pajak 10 persen.

“Kondisi ini sudah beberapa kali kami sampaikan dalam RDP dengan Bapenda. Kami akan kembali meminta penjelasan terkait tindak lanjutnya,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Medan juga meminta Pemko Medan untuk melaporkan usaha-usaha yang tidak patuh membayar pajak. Salomo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak, agar memberikan efek jera.

“Kalau sudah diberi waktu tapi tetap tidak membayar, harus ditindak tegas. Ini penting sebagai contoh bagi yang lain,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas, dalam rapat kerja realisasi PAD di Kantor Bapenda Medan sehari sebelumnya, mengakui bahwa capaian pajak daerah masih tergolong baik, namun belum boleh membuat jajaran berpuas diri. “Kita harus terus mendorong agar realisasi pajak lebih optimal,” ujarnya.

Rico juga menyoroti rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengidentifikasi wajib pajak yang menunggak, khususnya dengan nilai besar, serta melakukan langkah penagihan yang konkret. “Penanganan tunggakan tidak boleh menunggu sampai akhir tahun,” tegasnya. (map/ila)

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Triwulan I Tahun 2026 mendapat sorotan dari DPRD Kota Medan. Capaian yang dinilai belum maksimal mendorong dewan meminta Pemerintah Kota Medan meningkatkan pengawasan serta optimalisasi potensi pajak dari berbagai sektor usaha.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TD Pardede, menilai angka realisasi PAD sebesar Rp757,46 miliar atau 19,91 persen dari target Rp3,64 triliun masih jauh dari harapan.

“Saya menilai capaian ini belum maksimal. Dengan banyaknya usaha yang berkembang di Kota Medan, seharusnya realisasi PAD bisa lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Salomo, jika tren tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun, maka target PAD sebesar Rp3,64 triliun berpotensi tidak tercapai. Oleh karena itu, ia mendorong Pemko Medan untuk bekerja lebih keras dalam mendata seluruh potensi usaha serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Salah satu metode yang dinilai efektif, kata Salomo, adalah sistem pengawasan langsung atau “menongkrongi” tempat usaha guna memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai ketentuan.

“Cara ini terbukti efektif. Ketika diawasi langsung, ada perubahan signifikan pada nilai pajak yang dibayarkan. Artinya, metode ini perlu diterapkan secara menyeluruh,” jelasnya.

Selain itu, Salomo juga menyoroti persoalan pajak hiburan yang tarifnya mencapai 40 persen. Ia menyebut masih ada sejumlah pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban dengan mengklasifikasikan usahanya sebagai restoran yang hanya dikenakan pajak 10 persen.

“Kondisi ini sudah beberapa kali kami sampaikan dalam RDP dengan Bapenda. Kami akan kembali meminta penjelasan terkait tindak lanjutnya,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Medan juga meminta Pemko Medan untuk melaporkan usaha-usaha yang tidak patuh membayar pajak. Salomo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak, agar memberikan efek jera.

“Kalau sudah diberi waktu tapi tetap tidak membayar, harus ditindak tegas. Ini penting sebagai contoh bagi yang lain,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas, dalam rapat kerja realisasi PAD di Kantor Bapenda Medan sehari sebelumnya, mengakui bahwa capaian pajak daerah masih tergolong baik, namun belum boleh membuat jajaran berpuas diri. “Kita harus terus mendorong agar realisasi pajak lebih optimal,” ujarnya.

Rico juga menyoroti rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengidentifikasi wajib pajak yang menunggak, khususnya dengan nilai besar, serta melakukan langkah penagihan yang konkret. “Penanganan tunggakan tidak boleh menunggu sampai akhir tahun,” tegasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru