MEDAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut) memastikan kegiatan pertambangan batuan oleh PT Marudut Tua Jaya di Kabupaten Toba berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tetap responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, usai peninjauan lapangan yang dilakukan tim lintas instansi menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Jumat (17/4/2026).
“Peninjauan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjawab langsung kekhawatiran masyarakat di lapangan,” tegas Dedi.
Peninjauan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar bersama sejumlah instansi terkait, meliputi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provsu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, serta perwakilan masyarakat.
Dari hasil verifikasi di lapangan, PT Marudut Tua Jaya diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah. Selain itu, perusahaan juga telah menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat seperti dampak lingkungan, getaran aktivitas tambang, akses jalan, hingga potensi gangguan irigasi tetap menjadi fokus evaluasi. Seluruh persoalan tersebut telah ditinjau langsung dan dijelaskan oleh instansi teknis kepada masyarakat.
“Pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian tersebut diharapkan dilengkapi dengan data faktual agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Dedi.
Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab serta siap menindaklanjuti setiap dampak yang mungkin timbul.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak memiliki izin.
Sebelumnya, Bobby menyampaikan bahwa Pemprov Sumut akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumatera Utara.
“Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegas Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (15/4).
Namun demikian, Bobby juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dengan mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku.
Ia menegaskan, verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan kelengkapan izin usaha pertambangan.
“Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan,” jelasnya.
Gubernur juga menyoroti dampak negatif aktivitas tambang ilegal yang kerap merugikan masyarakat dan daerah, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak,” pungkas Bobby.(san/azw)

