Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah, Keluarga Lapor ke Dinkes Sumut

Kasus dugaan malapraktik yang menimpa pasien Mimi Maisyarah (48) di RSU Muhammadiyah Medan terus bergulir. Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga resmi melayangkan laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara serta membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Dinkes Sumut terkait dugaan kesalahan prosedural medis dalam tindakan operasi yang dijalani kliennya.

“Kami membuat pengaduan secara resmi ke Dinkes Provinsi Sumut terkait dugaan kesalahan prosedural medis yang dialami pasien Mimi Maisyarah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, pihak Dinkes Sumut telah merespons laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penanganan lanjutan.“Tadi responnya dari Dinkes Sumut, mudah-mudahan tiga atau empat hari lagi akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur medis yang dilakukan oleh pihak RSU Muhammadiyah terhadap tindakan operasi yang dijalani pasien. Operasi tersebut sebelumnya dilakukan pada 20 Februari 2026 dengan diagnosis miom.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/655/IV/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 27 April 2026.

Kasus ini bermula dari tindakan operasi yang dialami Mimi Maisyarah, di mana pihak keluarga menduga adanya pengangkatan rahim tanpa persetujuan pasien maupun keluarga. Hal inilah yang kemudian memicu keberatan dan langkah hukum dari pihak keluarga.

Sebelumnya diberitakan, pihak RSU Muhammadiyah Medan memaparkan secara rinci kronologis penanganan medis terhadap pasien Mimi Maisyarah (48), mulai dari tahap diagnosis hingga pelaksanaan operasi pengangkatan rahim.

Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan Ibrahim Nainggolan, menjelaskan bahwa pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan yang mengarah pada Miom. Menurutnya, sejak awal pasien juga telah menyampaikan dugaan penyakit yang dialaminya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Tim medis kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi pasien. Hasilnya menunjukkan adanya miom dengan tingkat tertentu yang secara medis memerlukan tindakan operasi, termasuk kemungkinan pengangkatan rahim apabila kondisi telah memengaruhi jaringan sekitarnya.

“Dokter sudah menjelaskan secara detail kondisi pasien, termasuk risiko dan opsi penanganan. Namun pada kunjungan pertama, pasien dan keluarga memilih untuk menunda operasi dan pulang untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujar Ibrahim, Rabu (22/4).

Sekitar satu bulan berselang, pasien kembali ke rumah sakit dengan kondisi yang dilaporkan semakin memburuk. Keluhan yang meningkat membuat tim medis kembali melakukan pemeriksaan ulang dan memberikan penjelasan lanjutan terkait urgensi tindakan operasi.

Setelah melalui proses komunikasi dan pertimbangan, pihak keluarga akhirnya memberikan persetujuan tindakan medis. Persetujuan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bagian dari prosedur standar sebelum operasi dilakukan.

“Persetujuan tindakan medis ditandatangani keluarga setelah mendapatkan penjelasan yang cukup. Operasi kemudian dijadwalkan dan dipersiapkan pada Februari 2026,” jelasnya.

Ibrahim menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan operasi tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang. Hal ini dilakukan agar pasien dan keluarga benar-benar memahami kondisi medis yang dihadapi serta risiko dari setiap tindakan.

“Tindakan ini bukan keputusan sepihak. Dari awal sudah dijelaskan, sempat ditolak, lalu satu bulan kemudian disetujui. Jadi prosesnya transparan dan bertahap,” tegasnya.

Menanggapi tudingan kurangnya edukasi kepada pasien, pihak rumah sakit dengan tegas membantah. Ibrahim menyebut bahwa informasi mengenai kondisi miom, termasuk potensi dampaknya terhadap rahim, telah disampaikan sejak awal pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara medis, miom memiliki variasi kondisi, mulai dari yang masih terbatas hingga yang telah memengaruhi dinding rahim. Dalam kasus tertentu, kondisi tersebut memang mengharuskan tindakan pengangkatan rahim demi keselamatan pasien.

Dalam hal rujukan, pihak rumah sakit menyebut telah memberikan sejumlah rekomendasi fasilitas kesehatan lanjutan, seperti RS Murni Teguh dan RSUP H. Adam Malik. Namun, keluarga pasien memilih untuk dirujuk ke RSU Haji Medan dengan pertimbangan jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal.

Manajemen RSU Muhammadiyah Medan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalisme serta standar pelayanan medis dalam setiap penanganan pasien. “Kami menghormati proses yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka. Yang terpenting adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai prosedur dan keselamatan pasien menjadi prioritas utama,” pungkas Ibrahim. (ila)

Kasus dugaan malapraktik yang menimpa pasien Mimi Maisyarah (48) di RSU Muhammadiyah Medan terus bergulir. Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga resmi melayangkan laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara serta membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Dinkes Sumut terkait dugaan kesalahan prosedural medis dalam tindakan operasi yang dijalani kliennya.

“Kami membuat pengaduan secara resmi ke Dinkes Provinsi Sumut terkait dugaan kesalahan prosedural medis yang dialami pasien Mimi Maisyarah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut dalam beberapa hari ke depan. Menurutnya, pihak Dinkes Sumut telah merespons laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penanganan lanjutan.“Tadi responnya dari Dinkes Sumut, mudah-mudahan tiga atau empat hari lagi akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur medis yang dilakukan oleh pihak RSU Muhammadiyah terhadap tindakan operasi yang dijalani pasien. Operasi tersebut sebelumnya dilakukan pada 20 Februari 2026 dengan diagnosis miom.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/655/IV/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 27 April 2026.

Kasus ini bermula dari tindakan operasi yang dialami Mimi Maisyarah, di mana pihak keluarga menduga adanya pengangkatan rahim tanpa persetujuan pasien maupun keluarga. Hal inilah yang kemudian memicu keberatan dan langkah hukum dari pihak keluarga.

Sebelumnya diberitakan, pihak RSU Muhammadiyah Medan memaparkan secara rinci kronologis penanganan medis terhadap pasien Mimi Maisyarah (48), mulai dari tahap diagnosis hingga pelaksanaan operasi pengangkatan rahim.

Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan Ibrahim Nainggolan, menjelaskan bahwa pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan yang mengarah pada Miom. Menurutnya, sejak awal pasien juga telah menyampaikan dugaan penyakit yang dialaminya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Tim medis kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi pasien. Hasilnya menunjukkan adanya miom dengan tingkat tertentu yang secara medis memerlukan tindakan operasi, termasuk kemungkinan pengangkatan rahim apabila kondisi telah memengaruhi jaringan sekitarnya.

“Dokter sudah menjelaskan secara detail kondisi pasien, termasuk risiko dan opsi penanganan. Namun pada kunjungan pertama, pasien dan keluarga memilih untuk menunda operasi dan pulang untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujar Ibrahim, Rabu (22/4).

Sekitar satu bulan berselang, pasien kembali ke rumah sakit dengan kondisi yang dilaporkan semakin memburuk. Keluhan yang meningkat membuat tim medis kembali melakukan pemeriksaan ulang dan memberikan penjelasan lanjutan terkait urgensi tindakan operasi.

Setelah melalui proses komunikasi dan pertimbangan, pihak keluarga akhirnya memberikan persetujuan tindakan medis. Persetujuan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bagian dari prosedur standar sebelum operasi dilakukan.

“Persetujuan tindakan medis ditandatangani keluarga setelah mendapatkan penjelasan yang cukup. Operasi kemudian dijadwalkan dan dipersiapkan pada Februari 2026,” jelasnya.

Ibrahim menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan operasi tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang. Hal ini dilakukan agar pasien dan keluarga benar-benar memahami kondisi medis yang dihadapi serta risiko dari setiap tindakan.

“Tindakan ini bukan keputusan sepihak. Dari awal sudah dijelaskan, sempat ditolak, lalu satu bulan kemudian disetujui. Jadi prosesnya transparan dan bertahap,” tegasnya.

Menanggapi tudingan kurangnya edukasi kepada pasien, pihak rumah sakit dengan tegas membantah. Ibrahim menyebut bahwa informasi mengenai kondisi miom, termasuk potensi dampaknya terhadap rahim, telah disampaikan sejak awal pemeriksaan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara medis, miom memiliki variasi kondisi, mulai dari yang masih terbatas hingga yang telah memengaruhi dinding rahim. Dalam kasus tertentu, kondisi tersebut memang mengharuskan tindakan pengangkatan rahim demi keselamatan pasien.

Dalam hal rujukan, pihak rumah sakit menyebut telah memberikan sejumlah rekomendasi fasilitas kesehatan lanjutan, seperti RS Murni Teguh dan RSUP H. Adam Malik. Namun, keluarga pasien memilih untuk dirujuk ke RSU Haji Medan dengan pertimbangan jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal.

Manajemen RSU Muhammadiyah Medan menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan profesionalisme serta standar pelayanan medis dalam setiap penanganan pasien. “Kami menghormati proses yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka. Yang terpenting adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai prosedur dan keselamatan pasien menjadi prioritas utama,” pungkas Ibrahim. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru