Anggota DPRD Kota Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, dr Faisal Arbie M Biomed menyoroti minimnya perolehan pajak parkir dari sejumlah objek usaha di Kota Medan. Penerimaan pajak parkir selama ini oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan sangat tidak rasional dan patut ditingkatkan.
“Kinerja Bapenda belum maksimal. Banyak temuan kita (Red-Pansus) saat sidak ke sejumlah usaha yang laporan pajak parkirnya terlalu minim. Padahal, pengunjung yang naik kendaraan sangat padat. Ini kan tidak rasional,” ucap Faisal Arbie, Minggu (3/5/2026).
Dikatakan politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu, sejatinya potensi untuk meningkatkan PAD dari pajak parkir sangat dimungkinkan. Untuk itu, Arbie meminta kepada Bapenda agar dapat mengevaluasi seluruh penerimaan Pajak Parkir yang ada di Kota Medan.
“Kita menduga, kebocoran PAD dari pajak parkir sangat banyak. Kita harapkan kinerja Bapenda lebih maksimal dan profesional. Mari kita selamatkan PAD dari kecurangan oknum,” ujarnya.
Diutarakan Faisal Arbie, saat Pansus PAD melakukan sidak beberapa waktu lalu di lapangan parkir salah satu restora di Jalan SM Raja Medan, ditemukan jumlah pajak parkir yang dibayar sangat minim jika dibandingkan jumlah kendaraan yang parkir membeludak.
“Artinya, jumlah nilai pajak parkir yang disetor pengusaha sangat tidak rasional jika dibandingkan jumlah kendaraan yang parkir,” katanya.
Menurut Faisal, dugaan kecurangan laporan pajak bukan hanya disitu saja. Bahkan saat tim Pansus PAD melakukan sidak yang sama ke restoran Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari, restoran yang selalu ramai setiap harinya itu mengaku hanya membayar pajak parkir sebesar Rp500 ribu setiap bulannya. “Padahal kenyataan dilapangan parkir mobil sangat padat dan sangat susah mencari parkiran kosong,” tegasnya.
Selain itu, sambung Faisal Arbie, masih dalam temuan sidak, juga ditemukan sejumlah kejanggalan terkait laporan perolehan pajak hiburan dan hotel. Pasalnya, terjadi ketidaksesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pengusaha hiburan yang mendompleng pajak hotel. Padahal, NPWPD Pajak Hotel dan Pajak Hiburan seharusnya berbeda.
“Intinya, Bapenda Kota Medan harus memaksimalkan kinerjanya untuk peningkatan PAD, terutama sektor pajak parkir. Bapenda dapat menggali potensi PAD dari pajak parkir setiap usaha seperti mini market dan lainnya,” ungkap Faisal. (map/ila)

