26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dugaan PAD Pemko Medan Bocor, Sekda Terapkan Evaluasi per Bulan

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ultimatum Kapolda Sumut yang menyampaikan menyelidiki adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan disiplin ketat terhadap kinerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD)n

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, setiap bulan dilakukan evaluasi untuk mengejar target yang sudah ditetapkan masing-masing OPD. “Saya berketetapan hati, saya tongkrongin dari bulan ke bulan OPD. Setiap bulan dilakukan rapat evaluasi, namun harus jelas. Tapi kalau sudah terakhir seperti sekarang ini, kan sulit untuk mengejarnya atau tidak maksimal. Meski begitu, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan,” kata Wiriya ditemui di Balai Kota baru-baru ini.

Wiriya menuturkan, selama dirinya menjadi Sekda, sudah dua kali dilakukan rapat evaluasi. “Saya memberi tekanan-tekanan (kepada OPD), ayo kejar target dengan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk membayar pajak atau retribusi,” aku Wiriya.

Disinggung mengenai evaluasi kepala dinas, Wiriya mengaku hal itu hak preogratif wali kota. “Kita hanya bisa mengusulkan tetapi tergantung keputusan dari wali kota, karena hal itu hak preogratifnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kebocoran PAD Kota Medan menjadi salah satu perhatian pihaknya terutama dari sektor pajak IMB, reklame dan retribusi parkir. Ketiga sektor PAD tersebut, realisasinya minim dari target.

Rata-rata realisasi hingga November 2018 di bawah angka 50 persen. Target pajak IMB tahun ini sekitar Rp147 miliar, namun hingga November hanya Rp23 miliar. Artinya, ada sekitar Rp124 miliar kehilangan potensi. Kemudian, potensi pajak reklame Rp107 miliar, tetapi baru tercapai Rp12 miliar (kehilangan Rp95 miliar).

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menilai diduga terjadi kebocoran PAD di Dishub Medan lantaran kurang pengawasan dan pembiaran terhadap maraknya parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Hampir semua ruas jalan selalu ada pengutipan parkir. Di Medan ini hampir tidak ada lahan parkir yang kosong, semuanya ada. Termasuk di kawasan jalan nasional, seperti Jalan Sisingamangaraja. Itu kan jalan nasional dan tak boleh ada parkir, tapi malah banyak lokasi parkir di sana. Padahal sudah ada diatur dalam perda dan perwalnya yang mengatur di mana saja ada parkir,’’ ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, ada 17 lokasi jalan nasional dan provinsi di Kota Medan yang dilarang parkir sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Jalan tersebut di antaranya, Jalan Gagak Hitam /Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Raya/Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Pertahanan, Jalan Asrama, Jalan Krakatau, Jalan Pertempuran/Fly Over Brayan, Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Veteran-Marean Sp Kantor, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Helvetia/Jalan Pertempuran, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Krakatau Ujung, Jalan Kolonel Bejo, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Medan-Belawan.

Tapi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengutipan parkir tetap berlangsung di kawasan yang merupakan zona larangan parkir tersebut. Parlaungan juga menilai, pengutipan parkir tepi jalan sudah tak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Bahkan rata-rata mengikuti retribusi di ambang tertinggi.

“Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4, tanpa melihat kelas parkir yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Tidak terkecuali, semua rata-rata mobil dikutip Rp3 ribu, ada juga yang Rp5 ribu. Jadi darimana dasarnya bisa tak tercapai target?’’ sebutnya.

Tak hanya itu, jam tayang parkir pun sudah tak sesuai lagi. Padahal sudah ada zonase yang memberlakukan di mana saja lokasi parkir yang dibolehkan hingga malam hari dengan batas waktu pukul 19.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir di semua tempat pengutipan parkir tetap berlangsung hingga larut malam. Sayangnya hingga saat ini, sanksi tegas dari pihak terkat tak juga berjalan sehingga parkir menyalah semakin berserak di Kota Medan.

“Kita harus lihat dimana kebocoran ini, di pengelolaan atau di pengawasannya. Ini berakibat pada PAD kita dan pembangunan Kota Medan ini. Padahal dinas perhubungan sangat berpotensi menambah PAD, juga termasuk pajak restoran. Ini kan setiap hari selalu bertambah pemasukannya, bukannya malah berkurang,” sambungnya lagi.

Dia menilai, hal ini penting jadi perhatian dari penegakan hukum. Karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Kita berharap fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Masalah ini bisa kita paripurnakan, dan masing-masing fraksi bisa merekomendasikan agar masalah ini diusut,” tegas Parlaungan. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ultimatum Kapolda Sumut yang menyampaikan menyelidiki adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan disiplin ketat terhadap kinerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD)n

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, setiap bulan dilakukan evaluasi untuk mengejar target yang sudah ditetapkan masing-masing OPD. “Saya berketetapan hati, saya tongkrongin dari bulan ke bulan OPD. Setiap bulan dilakukan rapat evaluasi, namun harus jelas. Tapi kalau sudah terakhir seperti sekarang ini, kan sulit untuk mengejarnya atau tidak maksimal. Meski begitu, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan,” kata Wiriya ditemui di Balai Kota baru-baru ini.

Wiriya menuturkan, selama dirinya menjadi Sekda, sudah dua kali dilakukan rapat evaluasi. “Saya memberi tekanan-tekanan (kepada OPD), ayo kejar target dengan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk membayar pajak atau retribusi,” aku Wiriya.

Disinggung mengenai evaluasi kepala dinas, Wiriya mengaku hal itu hak preogratif wali kota. “Kita hanya bisa mengusulkan tetapi tergantung keputusan dari wali kota, karena hal itu hak preogratifnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kebocoran PAD Kota Medan menjadi salah satu perhatian pihaknya terutama dari sektor pajak IMB, reklame dan retribusi parkir. Ketiga sektor PAD tersebut, realisasinya minim dari target.

Rata-rata realisasi hingga November 2018 di bawah angka 50 persen. Target pajak IMB tahun ini sekitar Rp147 miliar, namun hingga November hanya Rp23 miliar. Artinya, ada sekitar Rp124 miliar kehilangan potensi. Kemudian, potensi pajak reklame Rp107 miliar, tetapi baru tercapai Rp12 miliar (kehilangan Rp95 miliar).

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menilai diduga terjadi kebocoran PAD di Dishub Medan lantaran kurang pengawasan dan pembiaran terhadap maraknya parkir tepi jalan di Kota Medan.

“Hampir semua ruas jalan selalu ada pengutipan parkir. Di Medan ini hampir tidak ada lahan parkir yang kosong, semuanya ada. Termasuk di kawasan jalan nasional, seperti Jalan Sisingamangaraja. Itu kan jalan nasional dan tak boleh ada parkir, tapi malah banyak lokasi parkir di sana. Padahal sudah ada diatur dalam perda dan perwalnya yang mengatur di mana saja ada parkir,’’ ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, ada 17 lokasi jalan nasional dan provinsi di Kota Medan yang dilarang parkir sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Jalan tersebut di antaranya, Jalan Gagak Hitam /Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Raya/Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Ngumban Surbakti/Jalan Letjend Jamin Ginting, Jalan Pertahanan, Jalan Asrama, Jalan Krakatau, Jalan Pertempuran/Fly Over Brayan, Jalan KL Yos Sudarso/Jalan Veteran-Marean Sp Kantor, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Helvetia/Jalan Pertempuran, Jalan Kapten Sumarsono, Jalan Krakatau Ujung, Jalan Kolonel Bejo, Jalan Letda Sudjono dan Jalan Medan-Belawan.

Tapi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pengutipan parkir tetap berlangsung di kawasan yang merupakan zona larangan parkir tersebut. Parlaungan juga menilai, pengutipan parkir tepi jalan sudah tak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Bahkan rata-rata mengikuti retribusi di ambang tertinggi.

“Fakta pengutipan parkir di lapangan, petugas parkir meminta bayaran Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4, tanpa melihat kelas parkir yang sudah ditetapkan Pemko Medan. Tidak terkecuali, semua rata-rata mobil dikutip Rp3 ribu, ada juga yang Rp5 ribu. Jadi darimana dasarnya bisa tak tercapai target?’’ sebutnya.

Tak hanya itu, jam tayang parkir pun sudah tak sesuai lagi. Padahal sudah ada zonase yang memberlakukan di mana saja lokasi parkir yang dibolehkan hingga malam hari dengan batas waktu pukul 19.00 WIB. Namun kenyataannya, hampir di semua tempat pengutipan parkir tetap berlangsung hingga larut malam. Sayangnya hingga saat ini, sanksi tegas dari pihak terkat tak juga berjalan sehingga parkir menyalah semakin berserak di Kota Medan.

“Kita harus lihat dimana kebocoran ini, di pengelolaan atau di pengawasannya. Ini berakibat pada PAD kita dan pembangunan Kota Medan ini. Padahal dinas perhubungan sangat berpotensi menambah PAD, juga termasuk pajak restoran. Ini kan setiap hari selalu bertambah pemasukannya, bukannya malah berkurang,” sambungnya lagi.

Dia menilai, hal ini penting jadi perhatian dari penegakan hukum. Karena itu dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Kita berharap fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik. Masalah ini bisa kita paripurnakan, dan masing-masing fraksi bisa merekomendasikan agar masalah ini diusut,” tegas Parlaungan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/