DPRD Medan Dukung Pembenahan PUD Pasar

MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh pasar tradisional yang berada di bawah PUD Pasar Kota Medan merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Bila tidak dikelola dengan baik dan benar, maka berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar.

“Perlu saya tegaskan, pasar itu aset negara, bukan ajang bagi-bagi kepentingan. Pasar harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta hukum berlaku. Setiap hal yang ada di pasar harus dikelola dengan baik dan benar, bukan dikelola untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu,” ucap Anggia Ramadhan, Selasa (5/5/2026).

Ditegaskan Anggia, pengalihan pengelolaan sejumlah pasar di Kota Medan murni dilakukan sebagai bentuk pembenahan. Bukan hanya sebagai inisiatif pribadi, kebijakan itu juga dilakukan atas rekomendasi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, sejumlah pengelola terbukti tidak memenuhi kriteria dan terbukti tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar. Berangkat dari hal itu, PUD Pasar Kota Medan mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan pengelola yang dimaksud.

“Ini hasil audit BPK, direkomendasikan oleh BPK. BPK itu lembaga negara, maka kita bingung juga kalau ada pihak-pihak yang melayangkan protes atas apa yang dilakukan PUD Pasar. Sementara, apa yang dilakukan PUD Pasar ini adalah rekomendasi dari BPK,” ujarnya.

Menurut Anggia, pihak pengelola sejatinya tidak perlu resah ataupun khawatir apabila selama ini mereka merupakan pengelola yang memenuhi kriteria dan mampu memberikan keuntungan bagi Kota Medan.

“Yang pasti kita ingin yang terbaik untuk pasar-pasar kita. Kedepan seluruh pasar di Kota Medan harus dikelola dengan baik dan benar, dikelola oleh pihak-pihak yang berkompeten. Dan yang pasti, pengelola harus bisa memberikan keuntungan bagi Kota Medan, bukan hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Senin (4/5)), jajaran direksi PUD Pasar Medan memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan, Senin (4/5/2026). Inisiatif tersebut disambut positif oleh legislatif yang menekankan pentingnya sinergitas antara pengelola pasar, pedagang, dan mitra kerja.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Medan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, didampingi Direktur Operasional Agus Syah Putra, Direktur Keuangan/Admin Bobby O. Zulkarnain, dan Direktur Pengembangan/SDM Rudiansyah. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Bahrumsyah, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra beserta jajaran anggota Komisi III lainnya.

Dalam forum tersebut, dibahas mengenai tantangan dan peluang dalam mengelola 52 pasar yang ada di bawah naungan PUD Pasar Medan guna mendongkrak PAD. Wakil Ketua Komisi III, Bahrumsyah, menyatakan bahwa sinergitas adalah kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan.

“Untuk meningkatkan PAD, dibutuhkan sinergitas yang baik dengan pedagang maupun mitra pengelola. Hal ini sangat penting agar setiap kebijakan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dapat diterima dan berjalan harmonis di lapangan,” tegas Bahrumsyah.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan dukungannya terhadap jajaran manajemen PUD Pasar Medan dalam menegakkan aturan. Ia mengimbau agar direksi tetap konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, tetap peka terhadap kondisi nyata para pelaku usaha di pasar.

“Kami mendukung manajemen PUD Pasar Medan untuk tetap menjalankan aturan dan ketentuan sesuai peraturan yang ada. Hanya saja, setiap kebijakan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar teknis, agar tetap humanis,” kata Bahrum. (map/ila)

MEDAN – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh pasar tradisional yang berada di bawah PUD Pasar Kota Medan merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Bila tidak dikelola dengan baik dan benar, maka berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar.

“Perlu saya tegaskan, pasar itu aset negara, bukan ajang bagi-bagi kepentingan. Pasar harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta hukum berlaku. Setiap hal yang ada di pasar harus dikelola dengan baik dan benar, bukan dikelola untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu,” ucap Anggia Ramadhan, Selasa (5/5/2026).

Ditegaskan Anggia, pengalihan pengelolaan sejumlah pasar di Kota Medan murni dilakukan sebagai bentuk pembenahan. Bukan hanya sebagai inisiatif pribadi, kebijakan itu juga dilakukan atas rekomendasi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, sejumlah pengelola terbukti tidak memenuhi kriteria dan terbukti tidak memberikan keuntungan bagi PUD Pasar. Berangkat dari hal itu, PUD Pasar Kota Medan mengambil keputusan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan pengelola yang dimaksud.

“Ini hasil audit BPK, direkomendasikan oleh BPK. BPK itu lembaga negara, maka kita bingung juga kalau ada pihak-pihak yang melayangkan protes atas apa yang dilakukan PUD Pasar. Sementara, apa yang dilakukan PUD Pasar ini adalah rekomendasi dari BPK,” ujarnya.

Menurut Anggia, pihak pengelola sejatinya tidak perlu resah ataupun khawatir apabila selama ini mereka merupakan pengelola yang memenuhi kriteria dan mampu memberikan keuntungan bagi Kota Medan.

“Yang pasti kita ingin yang terbaik untuk pasar-pasar kita. Kedepan seluruh pasar di Kota Medan harus dikelola dengan baik dan benar, dikelola oleh pihak-pihak yang berkompeten. Dan yang pasti, pengelola harus bisa memberikan keuntungan bagi Kota Medan, bukan hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Senin (4/5)), jajaran direksi PUD Pasar Medan memaparkan langkah-langkah strategis dalam upaya peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan, Senin (4/5/2026). Inisiatif tersebut disambut positif oleh legislatif yang menekankan pentingnya sinergitas antara pengelola pasar, pedagang, dan mitra kerja.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Medan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, didampingi Direktur Operasional Agus Syah Putra, Direktur Keuangan/Admin Bobby O. Zulkarnain, dan Direktur Pengembangan/SDM Rudiansyah. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Bahrumsyah, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra beserta jajaran anggota Komisi III lainnya.

Dalam forum tersebut, dibahas mengenai tantangan dan peluang dalam mengelola 52 pasar yang ada di bawah naungan PUD Pasar Medan guna mendongkrak PAD. Wakil Ketua Komisi III, Bahrumsyah, menyatakan bahwa sinergitas adalah kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan kebijakan.

“Untuk meningkatkan PAD, dibutuhkan sinergitas yang baik dengan pedagang maupun mitra pengelola. Hal ini sangat penting agar setiap kebijakan sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dapat diterima dan berjalan harmonis di lapangan,” tegas Bahrumsyah.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan dukungannya terhadap jajaran manajemen PUD Pasar Medan dalam menegakkan aturan. Ia mengimbau agar direksi tetap konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun, tetap peka terhadap kondisi nyata para pelaku usaha di pasar.

“Kami mendukung manajemen PUD Pasar Medan untuk tetap menjalankan aturan dan ketentuan sesuai peraturan yang ada. Hanya saja, setiap kebijakan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar teknis, agar tetap humanis,” kata Bahrum. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru