ASAHAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut terus memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di tengah masyarakat. Dalam kegiatan pengawasan yang berlangsung di Kabupaten Asahan pada 5 hingga 7 Mei 2026, tim pengawas masih menemukan sejumlah produk elektronika dan mainan anak yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (sumut), Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen agar memperoleh barang yang aman, layak, dan sesuai standar yang berlaku.
“Melalui UPTD Perlindungan Konsumen, kami terus melakukan pengawasan barang beredar untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Minggu (10/5).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen terhadap hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan jasa di pasaran. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong pelaku usaha agar menjalankan usahanya secara jujur, bertanggung jawab, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama, baik di kalangan konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen harus memahami haknya, sementara pelaku usaha wajib memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar dan ketentuan pemerintah,” katanya.
Sebelum melakukan inspeksi lapangan, tim UPTD Perlindungan Konsumen terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan. Setelah itu, tim turun langsung mengunjungi sejumlah pelaku usaha dan pusat perdagangan di wilayah tersebut.
Dalam pengawasan tersebut, tim melakukan pemeriksaan kasat mata terhadap berbagai produk yang beredar di pasaran. Pemeriksaan meliputi kondisi barang, merek, kemasan, keberadaan Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual dan Kartu Garansi (MKG), hingga label produk.
Pengawasan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Hasil pengawasan di lapangan masih ditemukan produk elektronika dan mainan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk seperti ini tentu berpotensi merugikan konsumen apabila tetap diperjualbelikan,” ungkap Dedi.
Atas temuan tersebut, tim pengawas langsung memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar segera menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan dan menghentikan penjualannya di tempat usaha masing-masing.
Menurut Dedi, langkah persuasif dilakukan sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha agar segera melakukan perbaikan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami meminta pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk yang tidak sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka pemerintah akan memberikan surat teguran sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap barang beredar akan terus dilakukan secara berkala di berbagai daerah di Sumatera Utara guna memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan produk yang beredar di pasaran dan pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.(san/azw)

