JAKARTA – Keputusan grasi terhadap terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby memunculkan desakan dari DPR agar pemerintah bisa membebaskan WNI di Australia. Khususnya, sejumlah WNI anak-anak. Hal itu merupakan wujud kerja sama diplomasi dua negara setelah grasi Corby.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, saat ini tengah mengupayakan pembebasan 56 narapidana WNI anak di berbagai wilayah di Australia. “Sebanyak 22 narapidana ditambah 34 lainnya sedang ditangani saat ini,” ujar Marty dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (30/5).
Menurut Marty, status 56 narapidana anak yang telah terdata itu berbeda. Sejumlah 22 anak yang sempat dikenai hukuman saat ini tengah di-review untuk dipertimbangkan pembebasannya. “Apakah dipastikan status mereka masih anak-anak. Ada enam orang (dari 22 napi, Red) yang dibebaskan pada Mei,” kata Marty.
Kemlu juga mendapatkan data dari Kedubes RI di Australia bahwa masih ada 34 anak yang belum dijatuhi hukuman. “Selama menunggu penetapan, mereka dipisahkan dari para napi dewasa,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mempertanyakan berapa sebenarnya jumlah WNI yang menjadi tahanan di Australia. Tantowi juga meminta penjelasan soal kompensasi yang diberikan Australia kepada WNI yang menjadi narapidana. “Ada perlakuan berbeda, warga negara Australia dibebaskan dengan kompensasi, sementara WNI dilepas begitu saja,” sebut Tantowi.
Menjawab hal itu, Menlu menyatakan bahwa 326 narapidana WNI telah dibebaskan Australia sejak 2008 hingga 2012. Rinciannya, 193 WNI anak-anak.(jpnn)