Rico Waas Dinilai Langgar Permendagri

Kepergian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara terus menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Medan dari PSI, Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara dan kepala daerah.

Menurut Godfried, persoalan utama bukan soal penggunaan anggaran perjalanan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur administratif oleh seorang pejabat publik.

“Yang menjadi persoalan saat ini bukan menggunakan APBD atau tidak, tetapi keberangkatan Rico Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara,” tegas Godfried, Selasa (19/5).

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan Rico Waas terkait keberangkatannya ke luar negeri. Meski disebut untuk berobat, hingga kini tidak dijelaskan negara tujuan maupun penyakit yang sedang diderita.

“Muncul berita Rico Waas berada di luar negeri untuk berobat karena kehabisan obat. Tetapi tidak dijelaskan berobat di mana dan sakit apa,” cetusnya.

Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada publik dan mengakui jika memang telah melakukan kesalahan administratif. Sebagai pejabat negara, kata dia, seorang kepala daerah wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Selaku pejabat negara, dia harus mengikuti prosedur dan menjalankan aturan. Ada ketentuan yang mengikat karena dia pejabat publik,” ujarnya.

Namun demikian, Godfried menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pejabat untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Menurutnya, setiap orang memiliki hak mencari pelayanan kesehatan terbaik.

“Bukan soal salah berobat ke luar negeri. Semua orang berhak mencari dokter yang ahli. Tapi sebagai pejabat publik tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut diatur bahwa laporan perjalanan luar negeri harus dilakukan secara berjenjang melalui Gubernur Sumatera Utara sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau langsung ke Mendagri, itu sama saja mengangkangi kewenangan gubernur,” ucap Godfried.

Selain itu, lanjutnya, pengajuan izin perjalanan luar negeri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk surat keterangan dokter apabila keberangkatan dilakukan untuk kepentingan berobat.

“Bukan sekadar mengajukan permohonan, tetapi harus mendapatkan izin atasan. Untuk keperluan berobat juga wajib melampirkan surat keterangan dokter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai langkah Rico Waas pergi ke luar negeri pada momentum agenda prioritas nasional merupakan keputusan yang kurang tepat.

Menurut Rafriandi, aturan mengenai perjalanan luar negeri kepala daerah sebenarnya sudah sangat jelas diatur pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan berjenjang.

“Setiap kepala daerah yang ingin melakukan kunjungan ke luar negeri wajib memperoleh izin dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Untuk wali kota dan bupati, mekanismenya juga melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks Sumatera Utara, Wali Kota Medan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dan mengajukan izin kepada gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Selanjutnya gubernur akan meneruskan laporan atau permohonan tersebut ke tingkat pusat jika diperlukan,” katanya.

Rafriandi menilai persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut etika politik pemerintahan dan komunikasi antarpejabat.

“Kalau melihat momentum, ini tentu tidak bijaksana. Apalagi bertepatan dengan program prioritas Presiden. Ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda seperti itu bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakhadiran seorang kepala daerah dalam agenda nasional dapat diartikan sebagai kurangnya perhatian terhadap program strategis pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi catatan buruk di mata pemerintah pusat.

“Seharusnya Rico Waas bisa memprioritaskan kehadiran dalam agenda tersebut, atau setidaknya berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau pun harus berangkat, bisa dijadwalkan setelah kegiatan selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Rafriandi menyebut kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembinaan khusus. Ini bukan hal baru karena sebelumnya juga pernah terjadi pada kepala daerah di daerah lain,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui tetap ada kemungkinan pertimbangan tertentu apabila perjalanan tersebut bersifat pribadi, mendesak, atau tidak menggunakan anggaran daerah. Namun menurutnya, koordinasi tetap tidak boleh diabaikan.

“Kalau sifatnya pribadi dan bukan menggunakan anggaran daerah, tentu ada pertimbangan lain. Tapi tetap saja, komunikasi dan koordinasi itu tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Rafriandi juga menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dalam konteks politik pemerintahan, kepala daerah harus mampu menjaga hubungan baik dengan pemerintah pusat. Ini penting demi kelancaran program pembangunan di daerah,” ujarnya.

Ia bahkan melihat adanya indikasi lemahnya komunikasi politik antara Rico Waas dan Bobby Nasution yang menurutnya perlu segera diperbaiki. “Dua hal yang paling penting bagi seorang pemimpin itu adalah komunikasi dan koordinasi. Ini yang harus terus diperkuat,” ungkapnya.

Menurut Rafriandi, seorang kepala daerah, terutama pemimpin muda, perlu lebih terbuka terhadap masukan, memperkuat jaringan komunikasi, dan aktif membangun koordinasi dengan semua pihak.

“Pemimpin muda harus banyak mendengar, banyak berdiskusi, dan tidak merasa paling tahu. Networking juga penting untuk diperkuat,” pungkasnya. (map/san/ila)

Kepergian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara terus menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Medan dari PSI, Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara dan kepala daerah.

Menurut Godfried, persoalan utama bukan soal penggunaan anggaran perjalanan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur administratif oleh seorang pejabat publik.

“Yang menjadi persoalan saat ini bukan menggunakan APBD atau tidak, tetapi keberangkatan Rico Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara,” tegas Godfried, Selasa (19/5).

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan Rico Waas terkait keberangkatannya ke luar negeri. Meski disebut untuk berobat, hingga kini tidak dijelaskan negara tujuan maupun penyakit yang sedang diderita.

“Muncul berita Rico Waas berada di luar negeri untuk berobat karena kehabisan obat. Tetapi tidak dijelaskan berobat di mana dan sakit apa,” cetusnya.

Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada publik dan mengakui jika memang telah melakukan kesalahan administratif. Sebagai pejabat negara, kata dia, seorang kepala daerah wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Selaku pejabat negara, dia harus mengikuti prosedur dan menjalankan aturan. Ada ketentuan yang mengikat karena dia pejabat publik,” ujarnya.

Namun demikian, Godfried menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pejabat untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Menurutnya, setiap orang memiliki hak mencari pelayanan kesehatan terbaik.

“Bukan soal salah berobat ke luar negeri. Semua orang berhak mencari dokter yang ahli. Tapi sebagai pejabat publik tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut diatur bahwa laporan perjalanan luar negeri harus dilakukan secara berjenjang melalui Gubernur Sumatera Utara sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau langsung ke Mendagri, itu sama saja mengangkangi kewenangan gubernur,” ucap Godfried.

Selain itu, lanjutnya, pengajuan izin perjalanan luar negeri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk surat keterangan dokter apabila keberangkatan dilakukan untuk kepentingan berobat.

“Bukan sekadar mengajukan permohonan, tetapi harus mendapatkan izin atasan. Untuk keperluan berobat juga wajib melampirkan surat keterangan dokter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai langkah Rico Waas pergi ke luar negeri pada momentum agenda prioritas nasional merupakan keputusan yang kurang tepat.

Menurut Rafriandi, aturan mengenai perjalanan luar negeri kepala daerah sebenarnya sudah sangat jelas diatur pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan berjenjang.

“Setiap kepala daerah yang ingin melakukan kunjungan ke luar negeri wajib memperoleh izin dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Untuk wali kota dan bupati, mekanismenya juga melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks Sumatera Utara, Wali Kota Medan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dan mengajukan izin kepada gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Selanjutnya gubernur akan meneruskan laporan atau permohonan tersebut ke tingkat pusat jika diperlukan,” katanya.

Rafriandi menilai persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut etika politik pemerintahan dan komunikasi antarpejabat.

“Kalau melihat momentum, ini tentu tidak bijaksana. Apalagi bertepatan dengan program prioritas Presiden. Ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda seperti itu bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakhadiran seorang kepala daerah dalam agenda nasional dapat diartikan sebagai kurangnya perhatian terhadap program strategis pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi catatan buruk di mata pemerintah pusat.

“Seharusnya Rico Waas bisa memprioritaskan kehadiran dalam agenda tersebut, atau setidaknya berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau pun harus berangkat, bisa dijadwalkan setelah kegiatan selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Rafriandi menyebut kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembinaan khusus. Ini bukan hal baru karena sebelumnya juga pernah terjadi pada kepala daerah di daerah lain,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui tetap ada kemungkinan pertimbangan tertentu apabila perjalanan tersebut bersifat pribadi, mendesak, atau tidak menggunakan anggaran daerah. Namun menurutnya, koordinasi tetap tidak boleh diabaikan.

“Kalau sifatnya pribadi dan bukan menggunakan anggaran daerah, tentu ada pertimbangan lain. Tapi tetap saja, komunikasi dan koordinasi itu tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Rafriandi juga menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dalam konteks politik pemerintahan, kepala daerah harus mampu menjaga hubungan baik dengan pemerintah pusat. Ini penting demi kelancaran program pembangunan di daerah,” ujarnya.

Ia bahkan melihat adanya indikasi lemahnya komunikasi politik antara Rico Waas dan Bobby Nasution yang menurutnya perlu segera diperbaiki. “Dua hal yang paling penting bagi seorang pemimpin itu adalah komunikasi dan koordinasi. Ini yang harus terus diperkuat,” ungkapnya.

Menurut Rafriandi, seorang kepala daerah, terutama pemimpin muda, perlu lebih terbuka terhadap masukan, memperkuat jaringan komunikasi, dan aktif membangun koordinasi dengan semua pihak.

“Pemimpin muda harus banyak mendengar, banyak berdiskusi, dan tidak merasa paling tahu. Networking juga penting untuk diperkuat,” pungkasnya. (map/san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru