Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, Pemko Medan menggelar kegiatan ziarah Makam di Taman Makam Pahlawan, Selasa (30/6/26). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan,
Pemerintah Kota Medan memulai babak baru pengelolaan pasar tradisional. Bertempat di Pasar Petisah, Kamis (25/6/2026), Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, meresmikan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar yang digagas PUD Pasar Kota Medan bekerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank Indonesia.
Pemerintah Kota Medan mengklaim kondisi keuangan daerah tahun 2025 dalam keadaan sehat karena tidak memiliki utang jangka panjang. Namun, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp592 miliar serta masih tersisanya 1.225 titik banjir yang belum tertangani menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Keluhan warga terkait banjir yang kerap merendam Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas betsilaturahmi dengan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Medan,
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak takut melawan dan melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang dialami.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana karena kondisi banyaknya pohon tumbang di Kota Medan pada pekan lalu akibat hujan deras disertai angin kencang.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama aparat penegak hukum kembali menunjukkan sikap tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terlibat peredaran narkoba. Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, setiap tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika dan tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak tanpa kompromi.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Kepergian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara terus menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Medan dari PSI, Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara dan kepala daerah.