BINJAI – Polemik pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, menilai pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar yang dilakukan melalui kecamatan bertentangan dengan regulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Hal ini muncul setelah auditor menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi dana kelurahan tahun anggaran 2025. Dari total anggaran sebesar Rp11,7 miliar, sebanyak Rp8 miliar telah terealisasi. Namun pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut disebut tidak didukung dokumen yang lengkap dan memadai.
Ronggur menyebut pengelolaan dana kelurahan oleh camat merupakan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dana kelurahan sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan sehingga pengelolaannya harus berada di tangan lurah.
“Pak wali saat ini merupakan birokrat yang sudah puluhan tahun mengabdi. Namun dalam persoalan dana kelurahan ini terjadi praktik yang bertentangan dengan Permendagri. Ada kesan pembiaran terhadap pengelolaan dana yang dilakukan oleh camat, padahal aturan sudah sangat jelas,” ujar Ronggur, Kamis (28/5/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 telah mengatur bahwa dana kelurahan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kalau anggaran itu diperuntukkan untuk kelurahan, maka pengguna anggarannya seharusnya lurah, bukan camat,” tegasnya.
Dalam temuan auditor, pengelolaan dana kelurahan justru berada di bawah kendali kecamatan dengan camat bertindak sebagai pengguna anggaran. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan karena tidak terdapat rincian yang jelas mengenai alokasi anggaran untuk masing-masing kelurahan.
Selain itu, auditor juga menemukan bahwa Pemerintah Kota Binjai belum memiliki pedoman umum maupun aturan teknis yang mengatur secara rinci tata kelola dana kelurahan.
Ronggur mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana kelurahan sempat dialokasikan langsung ke kelurahan pada tahun 2022. Namun karena adanya kendala petunjuk teknis terkait pelaksanaan kegiatan fisik, anggaran tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Informasi yang kami peroleh, dana ini pernah ditempatkan di kelurahan pada tahun 2022. Namun karena persoalan juknis, tidak ada kelurahan yang menggunakan anggaran tersebut,” katanya.
Menurutnya, pada tahun-tahun berikutnya anggaran kemudian dikelola melalui kecamatan. Dalam praktiknya, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan utama dana kelurahan.
“Informasinya, anggaran itu digunakan untuk berbagai kegiatan seperti papan bunga, MTQ dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan dana kelurahan,” ujar Ronggur.
Ia menilai temuan auditor menjadi indikasi adanya kekeliruan dalam penggunaan anggaran. Karena itu, dana yang telah direalisasikan dan tidak sesuai peruntukan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Temuan BPK mengindikasikan ada yang keliru dalam penggunaan anggaran tersebut. Karena itu, realisasi dana yang tidak sesuai aturan harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Temuan auditor juga menyebutkan bahwa anggaran dana kelurahan yang melekat dalam APBD kecamatan tidak menunjukkan secara rinci besaran alokasi maupun realisasi untuk setiap kelurahan. Kondisi tersebut menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran di lapangan.
Atas dasar itu, auditor merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Auditor juga menyarankan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga penggunaan dana dapat lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. (ted/ila)

