Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar di Kota Binjai tahun anggaran 2025 menuai sorotan berbagai kalangan. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tersebut.
Polemik pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, menilai pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar yang dilakukan melalui kecamatan bertentangan dengan regulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Temuan auditor mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai. Realisasi dana kelurahan senilai lebih dari Rp8 miliar yang dikelola pihak kecamatan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai karena minim dokumen pendukung dan tidak sesuai ketentuan. Temuan itu memicu rekomendasi agar wali kota segera menetapkan pedoman pengelolaan dana kelurahan serta memperbaiki tata kelola anggaran yang selama ini dinilai tidak sesuai aturan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta seluruh unsur atau perangkat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk serius dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan. Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan bahwa di tahun 2024 nanti Indonesia harus terbebas dari angka kemiskinan ekstrim.