MEDAN, SUMUTPOS.CO-Firma Hukum Adil membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak blackout atas pemadaman listrik masal yang terjadi pada tanggal 22-23 Mei 2026 lalu di Sumatera. Dalam menerima laporan pengaduan itu Firma Hukum Adil memastikan tidak akan meminta apa pun bagi masyarakat yang memberi laporan pengaduan atas kerugian blackout tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi dari Fitma Hukum Adil, Devi Ilhamsah SH di dampingi pengurus lainnya, Sekretaris Norman Sianturi SH, dan anggota, Kesya Dina Sari SH, Nurul Andini SH, Fero S SH, M Nainggolan SH, Reyhan Hanafiah SH MH, Ahmad Nurdin SH, dan Theo M Sembiring di Kantor Firma Hukum Adil/Posko Pengaduan Masyarakat di Komplek Perumahaan Cempaka Garden Nomor A1 Jalan Bunga Cempaka, Kelurahaan Padang Bulan 2 Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (3/6).
Menurut mereka, terkait masalah pemadam listrik masal itu, tim dari Firma Hukum Adil juga akan melayangkan gugatan ‘Class Action’ yang akan dilayangkan ke PT PLN (Persero) Sumut yang nantinya dilakukan tim advokat bersama masyarakat pada pekan depan.
Ada pun pernyataan resmi tim kuasa hukum dari masyarakat dari Advokat Firma Hukum Adil sebagai berikut: Pertama, kami menyampaikan bahwa peristiwa pemadaman listrik masal yang terjadi pada 22-23 Mei lalu telah menimbulkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak serius terhadap kegiatan ekonomi, pelayanan publik, serta sektor usaha, termasuk pelaku UMKM.
Kedua, berdasarkan kajian awal yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sistem ketenagalistrikan, yang seharusnya menjamin ketersediaan listrik secara andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketiga, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, kami saat ini sedang menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap PT PLN (Persero).
“Selain itu, kami juga mempertimbangkan langkah hukum dalam bentuk citizen lawsuit terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara, guna memastikan adanya perbaikan sistemik dan kebijakan yang lebih baik ke depan,” imbuhnya.
Keempat, tujuan utama dari langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menuntut ganti rugi, tetapi juga untuk mendorong adanya perbaikan sistem ketenagalistrikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Kelima, kami mengimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk mendokumentasikan kerugian yang dialami, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil, sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam proses hukum yang akan berjalan.
Keenam, kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk bergabung dalam upaya hukum ini, sehingga perjuangan ini benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat luas.
“Terakhir, kami berharap perhatian dari pihak yang terhormat dan bertanggung jawab atas terjadinya blackout ini. Antara lain: Presiden Republik Indonesia,Kementrian ESDM,Kementerian BUMN ,dan PT PLN (Persero) agar dapat bersikap kooperatif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyikapi peristiwa ini, serta mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem kelistrikan nasional,” pungkas Sekretaris Norman Sianturi SH bersama Theo M Sembiring SH. (azw)

