Senator Penrad Siagian Sebut Pengesahan UU Polri Langgar TAP MPR dan Putusan MK

JAKARTA, SUMUT POS– Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melayangkan kritik keras terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Undang-undang tersebut resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Penrad menilai, regulasi baru ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi. Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah telah gagal menyusun regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar di institusi kepolisian, sekaligus menunjukkan semakin jauhnya lembaga legislatif dari amanat sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Penrad menyayangkan proses penyusunan revisi UU Polri yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan amanat hukum yang tegas diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 28A, yang dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Penrad menegaskan bahwa penempatan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kebijakan rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan mengganggu profesionalisme kepolisian serta merusak merit-system dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain masalah jabatan sipil, regulasi baru ini juga dikritik karena memuat Pasal 19 yang dinilai melegitimasi pendekatan represif dalam tugas kepolisian. Menurut Penrad, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan, termasuk penggunaan senjata api yang dapat memicu praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing) jika tidak disertai pengawasan ketat.

Di sisi lain, undang-undang ini dinilai gagal memperkuat fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Regulasi baru tetap memposisikan Kompolnas sebagai lembaga quasi-eksekutif yang hanya menjalankan fungsi administratif dan konsultatif, alih-alih diubah menjadi lembaga independen yang dibekali kewenangan sanksi demi mewujudkan prinsip check and balances.

Kebijakan menaikkan usia pensiun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira menjadi 60 tahun, serta 63 tahun untuk posisi Kapolri, juga dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas. Penrad memperingatkan bahwa perpanjangan masa aktif ini justru berisiko menghambat regenerasi personel di internal Korps Bhayangkara dan menambah beban anggaran yang menggerus APBN.

Kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil ini bukan hal baru bagi Penrad. Ia mengingatkan kembali penolakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI pada April 2025 lalu, di mana ia menerima aduan dari alumni IPDN yang kehilangan ruang jabatan akibat pengambilalihan tersebut. Penrad mendesak agar arah reformasi birokrasi dikembalikan pada jalur yang transparan dan adil, tanpa adanya proses perekrutan terselubung yang bersifat diskriminatif. (adz)

JAKARTA, SUMUT POS– Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melayangkan kritik keras terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Undang-undang tersebut resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Penrad menilai, regulasi baru ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan semangat reformasi. Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah telah gagal menyusun regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar di institusi kepolisian, sekaligus menunjukkan semakin jauhnya lembaga legislatif dari amanat sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Seharusnya DPR menjadi garda terdepan sekaligus penjaga gawang demokrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: mereka membuka ruang demokrasi dari ancaman-ancaman kekuasaan dan tidak mengedepankan kepentingan rakyat,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Penrad menyayangkan proses penyusunan revisi UU Polri yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan amanat hukum yang tegas diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu poin yang mendapat sorotan tajam adalah Pasal 28A, yang dinilai membuka peluang besar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Penrad menegaskan bahwa penempatan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kebijakan rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan mengganggu profesionalisme kepolisian serta merusak merit-system dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain masalah jabatan sipil, regulasi baru ini juga dikritik karena memuat Pasal 19 yang dinilai melegitimasi pendekatan represif dalam tugas kepolisian. Menurut Penrad, aturan tersebut berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan, termasuk penggunaan senjata api yang dapat memicu praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing) jika tidak disertai pengawasan ketat.

Di sisi lain, undang-undang ini dinilai gagal memperkuat fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Regulasi baru tetap memposisikan Kompolnas sebagai lembaga quasi-eksekutif yang hanya menjalankan fungsi administratif dan konsultatif, alih-alih diubah menjadi lembaga independen yang dibekali kewenangan sanksi demi mewujudkan prinsip check and balances.

Kebijakan menaikkan usia pensiun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira menjadi 60 tahun, serta 63 tahun untuk posisi Kapolri, juga dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas. Penrad memperingatkan bahwa perpanjangan masa aktif ini justru berisiko menghambat regenerasi personel di internal Korps Bhayangkara dan menambah beban anggaran yang menggerus APBN.

Kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil ini bukan hal baru bagi Penrad. Ia mengingatkan kembali penolakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI pada April 2025 lalu, di mana ia menerima aduan dari alumni IPDN yang kehilangan ruang jabatan akibat pengambilalihan tersebut. Penrad mendesak agar arah reformasi birokrasi dikembalikan pada jalur yang transparan dan adil, tanpa adanya proses perekrutan terselubung yang bersifat diskriminatif. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru