MEDAN, SumutPos.co- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, memperingatkan bahwa ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sumatra Utara telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Hal ini menyusul temuan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumut yang terjebak dalam status ilegal di luar negeri.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penrad saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut di Medan, Rabu (6/5/2026). Kehadiran rombongan senator ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KBRI di Kamboja, Penrad mengungkapkan bahwa Sumatra Utara menjadi penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural terbesar. “Ada ribuan warga Sumut yang saat ini dalam proses pemulangan. Rata-rata korban adalah mereka yang berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan atau pusat penipuan daring (scam center),” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Mirisnya, Penrad mencatat lebih dari 20 PMI ilegal telah dipulangkan melalui upayanya, di mana dua di antaranya meninggal dunia, yakni Argo warga Langkat dan Rexi Situmeang warga Sidikalang. Ia pun menyoroti celah verifikasi di Imigrasi yang diduga dimanfaatkan agen ilegal untuk memproses paspor para korban secara berulang tanpa adanya catatan pembatasan (blacklist).
Misteri Pulau “Terlarang” di Nias
Selain isu TPPO, Penrad melaporkan temuan ganjil terkait kedaulatan negara di Kepulauan Nias. Ia mengaku dilarang merapat ke sejumlah pulau batu di wilayah tersebut meski datang sebagai pejabat negara resmi.
“Beberapa pulau katanya dimiliki orang asing, dijaga ketat, dan masyarakat bahkan saya sendiri tidak boleh masuk. Ini menyangkut pertahanan negara. Saya minta Imigrasi mengusut aktivitas dan status keimigrasian orang asing di sana,” tegasnya.
Temuan-temuan ini rencananya akan dibawa ke tingkat pusat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam waktu dekat.
Respons Imigrasi Sumut
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan, menyatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan meski terkendala keterbatasan personel. Dengan 786 pegawai untuk mengawasi 33 kabupaten/kota, Imigrasi mengandalkan sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
Parlindungan merinci, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menolak permohonan 2.140 paspor yang terindikasi akan digunakan untuk bekerja secara ilegal. “Kami juga telah membentuk 98 Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan edukasi masyarakat di wilayah rawan TPPO agar tidak mudah terbuai rayuan agen ilegal,” pungkasnya. (adz)

