15 Kandidat KI Sumut Lolos Wawancara, Siap Jalani Uji Kelayakan di DPRD

Persaingan memperebutkan kursi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 semakin mengerucut. Dari puluhan peserta yang mengikuti tahapan seleksi, hanya 15 orang yang berhasil melewati ujian wawancara dan kini bersiap menghadapi tahapan krusial, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Sumut.

Kepastian tersebut diumumkan Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Dr. Hatta Ridho, S.Sos., MSP, dan dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/6).

Kelima belas peserta yang dinyatakan lolos terdiri atas Ade Sutoyo, Agussyah Ramadani Damanik, Andi Akbar Pulungan, Dedy Ardiansyah, Dr Jumakir, Esra Eduward Sinaga, Fernando Sitanggang, Hotria Gurning, Ilham Syafii Harahap, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Mangasi Tua Purba, Muhammad Sahrir, Syahrial Effendi, Timo Dahlia Daulay, serta Yandi Yohanes Purba.

Lolosnya tahap wawancara belum menjadi jaminan untuk menduduki kursi komisioner. Sebab, seluruh peserta masih harus menjalani fit and proper test di DPRD Sumut yang akan menjadi penentu akhir siapa saja yang dinilai layak mengemban amanah sebagai penjaga keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara selama empat tahun ke depan. Jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan diumumkan kemudian oleh DPRD Sumut.

Sebelum menghadapi para legislator, para kandidat juga dibebani tugas tambahan. Mereka diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, serta program kerja apabila nantinya terpilih menjadi anggota KI Sumut.

Makalah tersebut harus diserahkan paling lambat 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Nomor 27 Medan.

Tim Seleksi memberikan peringatan tegas kepada peserta terkait kewajiban tersebut. Kandidat yang tidak menyerahkan makalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.

“Peserta yang tidak menyerahkan makalah sebagaimana dimaksud dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030,” demikian bunyi pengumuman Tim Seleksi.

Tim Seleksi juga mengingatkan para peserta untuk terus memantau perkembangan tahapan seleksi melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi anggota KI Sumut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun dan keputusan Tim Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan fit and proper test di DPRD Sumut nantinya akan menjadi panggung terakhir bagi 15 nama tersebut untuk membuktikan kapasitas, integritas, serta komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. (san/ila)

Persaingan memperebutkan kursi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030 semakin mengerucut. Dari puluhan peserta yang mengikuti tahapan seleksi, hanya 15 orang yang berhasil melewati ujian wawancara dan kini bersiap menghadapi tahapan krusial, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Sumut.

Kepastian tersebut diumumkan Tim Seleksi melalui Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Dr. Hatta Ridho, S.Sos., MSP, dan dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/6).

Kelima belas peserta yang dinyatakan lolos terdiri atas Ade Sutoyo, Agussyah Ramadani Damanik, Andi Akbar Pulungan, Dedy Ardiansyah, Dr Jumakir, Esra Eduward Sinaga, Fernando Sitanggang, Hotria Gurning, Ilham Syafii Harahap, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Mangasi Tua Purba, Muhammad Sahrir, Syahrial Effendi, Timo Dahlia Daulay, serta Yandi Yohanes Purba.

Lolosnya tahap wawancara belum menjadi jaminan untuk menduduki kursi komisioner. Sebab, seluruh peserta masih harus menjalani fit and proper test di DPRD Sumut yang akan menjadi penentu akhir siapa saja yang dinilai layak mengemban amanah sebagai penjaga keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara selama empat tahun ke depan. Jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan diumumkan kemudian oleh DPRD Sumut.

Sebelum menghadapi para legislator, para kandidat juga dibebani tugas tambahan. Mereka diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, serta program kerja apabila nantinya terpilih menjadi anggota KI Sumut.

Makalah tersebut harus diserahkan paling lambat 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Nomor 27 Medan.

Tim Seleksi memberikan peringatan tegas kepada peserta terkait kewajiban tersebut. Kandidat yang tidak menyerahkan makalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.

“Peserta yang tidak menyerahkan makalah sebagaimana dimaksud dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030,” demikian bunyi pengumuman Tim Seleksi.

Tim Seleksi juga mengingatkan para peserta untuk terus memantau perkembangan tahapan seleksi melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi anggota KI Sumut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun dan keputusan Tim Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan fit and proper test di DPRD Sumut nantinya akan menjadi panggung terakhir bagi 15 nama tersebut untuk membuktikan kapasitas, integritas, serta komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru