26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pukat Trawl dan Gerandong Dilarang di Perairan Langkat

LANGKAT- Kapal penangkap ikan jenis pukat trawl dan pukat gerandong tidak dibenarkan menangkap ikan di perairan Kabupaten Langkat. Larangan itu menyusul adanya Keppres dan Permen tentang jalur penangkapan, penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan.

“Sesuai Kepres No:39/1990, dan Permen No:2/Men/2011 tentang jalur penangkapan ikan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, jenis pukat trawl dan gerandong dilarang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan-NKRI 571 (Selat Malaka) karena dalam wilayah perairan Kabupaten Langkat,” kata Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat Ir Alimukti Siregar kepada wartawan, Selasa (5/6).

Sedangkan untuk pukat teri troll, lanjut dia, sesuai kesepakatan bersama pada Jumat (1/6) lalu antara pengusaha pukat teri dengan kelompok masyarakat pengawas (Polmaswas) perikanan se-Kabupaten Langkat hanya diperbolehkan beroperasi di zona penangkapan disepakati bersama.

Kesepakatan melibatkan Pol Airud Langkat, Kamla, KPLP (Syahbandar) beserta pihak pengusaha pukat teri dan Pokmaswas dan beberapa perwakilan nelayan kecil di Langkat ditekankan selama tenggat waktu 6 bulan pukat teri menangkap ikan pada lokasi jalur 2 yaitu di atas zona 6,5 mil ke arah laut lepas.

Apabila pukat teri melanggar kesepakatan dan melakukan penangkapan di lokasi 6,5 mil ke bawah, kata dia, maka Pokmaswas akan melakukan enangkapan dan melaporkan kepada pihak Airud dan Kamla untuk selanjutnya dicabut ijin perikanannya.

Mengenai kapal pukat trawl dan pukat gerandong, Diskanla bersama tim lainnya sepakat dalam kurun enam bulan diharuskan kepada pihak pengusaha/pemilik menggantikan alat tangkap disesuaikan dengan alat tidak dilarang. Selanjutnya dalam enam bulan tersebut akan dilakukan pembinaan terhadap pengusaha.

Khusus untuk pukat langgai atau pukat layang, disepakai melakukan penangkapan di jalur 1-2 mil. Kesepakatan itu mengedepankan, Pokmaswas beserta nelayan tidak dibenarkan berbuat anarkis jika menyelesaikan masalah zona tangkapan ikan. (mag-4)

LANGKAT- Kapal penangkap ikan jenis pukat trawl dan pukat gerandong tidak dibenarkan menangkap ikan di perairan Kabupaten Langkat. Larangan itu menyusul adanya Keppres dan Permen tentang jalur penangkapan, penempatan alat tangkap dan alat bantu penangkapan ikan.

“Sesuai Kepres No:39/1990, dan Permen No:2/Men/2011 tentang jalur penangkapan ikan penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, jenis pukat trawl dan gerandong dilarang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan-NKRI 571 (Selat Malaka) karena dalam wilayah perairan Kabupaten Langkat,” kata Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat Ir Alimukti Siregar kepada wartawan, Selasa (5/6).

Sedangkan untuk pukat teri troll, lanjut dia, sesuai kesepakatan bersama pada Jumat (1/6) lalu antara pengusaha pukat teri dengan kelompok masyarakat pengawas (Polmaswas) perikanan se-Kabupaten Langkat hanya diperbolehkan beroperasi di zona penangkapan disepakati bersama.

Kesepakatan melibatkan Pol Airud Langkat, Kamla, KPLP (Syahbandar) beserta pihak pengusaha pukat teri dan Pokmaswas dan beberapa perwakilan nelayan kecil di Langkat ditekankan selama tenggat waktu 6 bulan pukat teri menangkap ikan pada lokasi jalur 2 yaitu di atas zona 6,5 mil ke arah laut lepas.

Apabila pukat teri melanggar kesepakatan dan melakukan penangkapan di lokasi 6,5 mil ke bawah, kata dia, maka Pokmaswas akan melakukan enangkapan dan melaporkan kepada pihak Airud dan Kamla untuk selanjutnya dicabut ijin perikanannya.

Mengenai kapal pukat trawl dan pukat gerandong, Diskanla bersama tim lainnya sepakat dalam kurun enam bulan diharuskan kepada pihak pengusaha/pemilik menggantikan alat tangkap disesuaikan dengan alat tidak dilarang. Selanjutnya dalam enam bulan tersebut akan dilakukan pembinaan terhadap pengusaha.

Khusus untuk pukat langgai atau pukat layang, disepakai melakukan penangkapan di jalur 1-2 mil. Kesepakatan itu mengedepankan, Pokmaswas beserta nelayan tidak dibenarkan berbuat anarkis jika menyelesaikan masalah zona tangkapan ikan. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/