28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

300 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Bansos

Dokter Jangan Asal Keluarkan Surat Sakit bagi Tersangka

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah  memeriksa 300 orang dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2009-2011 senilai Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 8 orang ditetapkan menjadi tersangka, namun baru 4 orang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Tim penyidik Kejati Sumut sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka baru. Tapi belum bisa dipublikasikan dengan alasan kepentingan penyidikan. Saat ini penerima dana Bansos atau pengelola proyek masih dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare SH, Rabu (6/6).

Dikatakan Marcos, dalam penanganannya, tersangka yang sudah ditahan yakni pemilik delapan yayasan sekaligus calo Bansos yakni Adi Sucipto, Bendahara Biro Umum Binsos Provsu Subandi, mantan Bendahara Bina Sosial Provinsi Sumatera Utara Syawaluddin. Namun, untuk tersangka Bendahara Biro Binsos Provsu Ahmad Faisal, sejak Jumat (1/6) kemarin mendapat perawatan di RSUD dr Pirngadi Medan lantaran menderita penyakit jantung.

“Dia (Ahmad Faisal) sebelumnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, tapi lantaran sakit, lalu dibantarkan di Pirngadi untuk mendapat perawatan medis. Belum tahu perkembangannya, nanti di cek lagi. Kalau memang tersangka meminta perawatan ke luar negeri karena penyakitnya, pastinya akan kita pelajari dulu,” terang Marcos.

Sementara itu, Bendahara Biro Perekonomian Sekretariat Pemprovsu, Umi Kalsum, sampai saat ini memang belum ditahan, lantaran dalam keadaan hamil. “Karena kondisinya yang tidak memungkinkan, tersangka Umi Kalsum ditetapkan sebagai tahanan kota,” pungkasnya.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia Sumatera Utara (IDI) Sumut menghimbau dokter tidak sembarangan mengeluarkan surat sakit untuk tersangka korupsi yang bisa digunakan untuk penangguhan penahanan (pembantaran).

Imbauan itu dikeluarkan IDI Sumut berkaitan dengan tersangka korupsi yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut maupun kasus korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daeah Sumatera Utara (Poldasu).

Wakil Ketua IDI Sumut, dokter Ramlan Sitompul kepada Sumut Pos mengatakan, organisasi tertinggi para dokter itu tidak segan-segan akan mengeluarkan sanksi berat terhadap dokter yang tidak berhati-hati mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tersangka korupsi.

“Kita akan memberi sanksi berat jika dokter memberikan surat keterangan sakit untuk tersangka korupsi tanpa melalui prosedur yang benar, “ ujarnya, Selasa (5/6) kemarin.

Masih berkaitan dengan kasus korupsi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kini sedang berkoordinasi dengan polisi internasional untuk mencegah nama-nama calon tersangka korupsi di Biro Umum Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu, (6/6) kemarin. “Kita sudah koordinasi dengan Interpool untuk mengantisipasi apabila para tersangka mencoba untuk kabur melarikan diri ke luar negeri,” ujar Sadono.

Mengenai rencana diumumkannya nama tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Setda Provsu, Sadono mengatakan, rencana tersebut diundurkan lantaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum diserahkan ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Hasil koordinasi sebelumnya dengan BPKP, hasil auditnya diserahkan hari ini (Rabu,red). Akan tetapi hasilnya belum ada kita terima sampai sekarang,” ungkapnya.

Saat ditanya siapa calon tersangka utama yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Sadono masih enggan menyebutkannya. “Nanti kita kasih tau setelah audit BPKP diterima dan dipanggil salah satunya. Kemudian kita akan lakukan penahanan. Kalau namanya nanti saja, jika saya sebutkan sekarang, bisa saja tersangkanya kabur,” dalihnya.(far/mag-12)

Dokter Jangan Asal Keluarkan Surat Sakit bagi Tersangka

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah  memeriksa 300 orang dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2009-2011 senilai Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 8 orang ditetapkan menjadi tersangka, namun baru 4 orang yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

“Tim penyidik Kejati Sumut sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka baru. Tapi belum bisa dipublikasikan dengan alasan kepentingan penyidikan. Saat ini penerima dana Bansos atau pengelola proyek masih dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare SH, Rabu (6/6).

Dikatakan Marcos, dalam penanganannya, tersangka yang sudah ditahan yakni pemilik delapan yayasan sekaligus calo Bansos yakni Adi Sucipto, Bendahara Biro Umum Binsos Provsu Subandi, mantan Bendahara Bina Sosial Provinsi Sumatera Utara Syawaluddin. Namun, untuk tersangka Bendahara Biro Binsos Provsu Ahmad Faisal, sejak Jumat (1/6) kemarin mendapat perawatan di RSUD dr Pirngadi Medan lantaran menderita penyakit jantung.

“Dia (Ahmad Faisal) sebelumnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta, tapi lantaran sakit, lalu dibantarkan di Pirngadi untuk mendapat perawatan medis. Belum tahu perkembangannya, nanti di cek lagi. Kalau memang tersangka meminta perawatan ke luar negeri karena penyakitnya, pastinya akan kita pelajari dulu,” terang Marcos.

Sementara itu, Bendahara Biro Perekonomian Sekretariat Pemprovsu, Umi Kalsum, sampai saat ini memang belum ditahan, lantaran dalam keadaan hamil. “Karena kondisinya yang tidak memungkinkan, tersangka Umi Kalsum ditetapkan sebagai tahanan kota,” pungkasnya.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia Sumatera Utara (IDI) Sumut menghimbau dokter tidak sembarangan mengeluarkan surat sakit untuk tersangka korupsi yang bisa digunakan untuk penangguhan penahanan (pembantaran).

Imbauan itu dikeluarkan IDI Sumut berkaitan dengan tersangka korupsi yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut maupun kasus korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daeah Sumatera Utara (Poldasu).

Wakil Ketua IDI Sumut, dokter Ramlan Sitompul kepada Sumut Pos mengatakan, organisasi tertinggi para dokter itu tidak segan-segan akan mengeluarkan sanksi berat terhadap dokter yang tidak berhati-hati mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tersangka korupsi.

“Kita akan memberi sanksi berat jika dokter memberikan surat keterangan sakit untuk tersangka korupsi tanpa melalui prosedur yang benar, “ ujarnya, Selasa (5/6) kemarin.

Masih berkaitan dengan kasus korupsi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kini sedang berkoordinasi dengan polisi internasional untuk mencegah nama-nama calon tersangka korupsi di Biro Umum Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu, (6/6) kemarin. “Kita sudah koordinasi dengan Interpool untuk mengantisipasi apabila para tersangka mencoba untuk kabur melarikan diri ke luar negeri,” ujar Sadono.

Mengenai rencana diumumkannya nama tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Setda Provsu, Sadono mengatakan, rencana tersebut diundurkan lantaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum diserahkan ke penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. “Hasil koordinasi sebelumnya dengan BPKP, hasil auditnya diserahkan hari ini (Rabu,red). Akan tetapi hasilnya belum ada kita terima sampai sekarang,” ungkapnya.

Saat ditanya siapa calon tersangka utama yang akan ditetapkan menjadi tersangka, Sadono masih enggan menyebutkannya. “Nanti kita kasih tau setelah audit BPKP diterima dan dipanggil salah satunya. Kemudian kita akan lakukan penahanan. Kalau namanya nanti saja, jika saya sebutkan sekarang, bisa saja tersangkanya kabur,” dalihnya.(far/mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/