30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Permohonan Sertifikasi dan Naik Pangkat Dipersulit

Guru SMAN 18 Medan Ngadu ke DPRD

MEDAN-Guru SMAN 18 Medan mengadu ke Komisi B DPRD Medan terkait sikap Kepala Sekolah (Kasek), Yurmaini Siregar yang dinilai arogan dan mempersulit sertifikasi guru, bahkan tidak bersedia menandatangani kenaikan golongan salah satu guru.

Kepada anggota dewan, salah seorang guru, Adelina Nababan menuturkan, sudah tujuh kali menemui Yurmaini untuk permohonan tanda tangan keperluan urusan naik pangkat. Namun kasek tidak pernah menggubris bahkan tidak memberikan alasan.

“Setiap saya menjumpai kasek selalu menghindar, bahkan saat bertemu kasek menolak tubuh saya dari ruangannya,” kata Adelina, di gedung DPRD Medan, Rabu (6/6).

Bahkan, lanjut Adelina, hingga hari Rabu (6/6), Adelina tetap menjumpai kasek namun tidak diterima. Sabtu (2/6) lalu, Adelina menerobos masuk ken ruangan kasek memohon agar pengajuan kenaikan pangkat Adelina dari golongan III D ke IV A. Namun saat itu, Adelina menerima perlakuan kasar dari kasek dan mendorong tubuh Adelina keluar ruangan.

Adelina Nababan memohon anggota dewan dapat memfasilitasi untuk menyelesaikan masalahnya karena batas akhir memasukkan berkas kenaikan golongan pada 10 Juni mendatang. Selain itu, guru lainnya membeberkan borok bahkan menuding Kasek Yurmaini terkesan arogan, seperti urusan sertifikasi sejumlah guru di SMAN 18 yang dipersulit.

“Bahkan hubungan tidak harmonis antara kasek dengan puluhan guru sudah berlangsung lama. Perseteruan guru guru dengan kasek ini juga menimbulkan hubungan sesama guru tidak harmonis dan berdampak buruk masalah proses belajar mengajar di SMAN 18,” ujarnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, M Yusuf merasa prihatin. Bahkan Yusuf mengecam tindakan kasek yang dinilai semena-mena bahkan menghalangi hak guru. Jika Kasek Yurmaini tidak dapat menjalin hubungan harmonis kepada guru, Komisi B akan merekomendasikan pergantian Kasek SMAN 18 demi menyelamatkan anak didik supaya tidak terganggu dalam proses belajar.
“Seharusnya kasek itu mengayomi guru dan murid,” jelasnya.

Pendapat hampir sama juga disampaikan Janlie, terkait persoalan di SMAN 18, Disdik maupun Wali Kota Medan harus cepat tanggap.

“Jika masih saja persoalan kasek dan guru tetap berlangsung maka proses belajar mengajar pasti terganggu. Untuk itu persoalan seperti ini harus disikapi cepat,” bebernya.(adl)

Guru SMAN 18 Medan Ngadu ke DPRD

MEDAN-Guru SMAN 18 Medan mengadu ke Komisi B DPRD Medan terkait sikap Kepala Sekolah (Kasek), Yurmaini Siregar yang dinilai arogan dan mempersulit sertifikasi guru, bahkan tidak bersedia menandatangani kenaikan golongan salah satu guru.

Kepada anggota dewan, salah seorang guru, Adelina Nababan menuturkan, sudah tujuh kali menemui Yurmaini untuk permohonan tanda tangan keperluan urusan naik pangkat. Namun kasek tidak pernah menggubris bahkan tidak memberikan alasan.

“Setiap saya menjumpai kasek selalu menghindar, bahkan saat bertemu kasek menolak tubuh saya dari ruangannya,” kata Adelina, di gedung DPRD Medan, Rabu (6/6).

Bahkan, lanjut Adelina, hingga hari Rabu (6/6), Adelina tetap menjumpai kasek namun tidak diterima. Sabtu (2/6) lalu, Adelina menerobos masuk ken ruangan kasek memohon agar pengajuan kenaikan pangkat Adelina dari golongan III D ke IV A. Namun saat itu, Adelina menerima perlakuan kasar dari kasek dan mendorong tubuh Adelina keluar ruangan.

Adelina Nababan memohon anggota dewan dapat memfasilitasi untuk menyelesaikan masalahnya karena batas akhir memasukkan berkas kenaikan golongan pada 10 Juni mendatang. Selain itu, guru lainnya membeberkan borok bahkan menuding Kasek Yurmaini terkesan arogan, seperti urusan sertifikasi sejumlah guru di SMAN 18 yang dipersulit.

“Bahkan hubungan tidak harmonis antara kasek dengan puluhan guru sudah berlangsung lama. Perseteruan guru guru dengan kasek ini juga menimbulkan hubungan sesama guru tidak harmonis dan berdampak buruk masalah proses belajar mengajar di SMAN 18,” ujarnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan, M Yusuf merasa prihatin. Bahkan Yusuf mengecam tindakan kasek yang dinilai semena-mena bahkan menghalangi hak guru. Jika Kasek Yurmaini tidak dapat menjalin hubungan harmonis kepada guru, Komisi B akan merekomendasikan pergantian Kasek SMAN 18 demi menyelamatkan anak didik supaya tidak terganggu dalam proses belajar.
“Seharusnya kasek itu mengayomi guru dan murid,” jelasnya.

Pendapat hampir sama juga disampaikan Janlie, terkait persoalan di SMAN 18, Disdik maupun Wali Kota Medan harus cepat tanggap.

“Jika masih saja persoalan kasek dan guru tetap berlangsung maka proses belajar mengajar pasti terganggu. Untuk itu persoalan seperti ini harus disikapi cepat,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/