28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK Cokok Pejabat Pajak Sidoarjo

Tertangkap Basah Terima Suap Rp280 Juta

JAKARTA – Makin banyak saja pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang harus berurusan dengan hukum. Setelah Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, kini seorang lagi pegawai institusi basah tersebut dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah menerima suap.

Pegawai nakal tersebut bernama Tommy Hendratno. Dia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Di tempat tersebut dia bukan pegawai biasa.
Posisinya cukup strategis, yakni kepala seksi pengawasan dan konsultasi.

Tommy ditangkap petugas KPK bersama seorang pengusaha berinisial JB (James Bunarjo) di sebuah rumah makan padang di Tebet, Jakarta Selatan. James adalah pegawai PT BI (PT Bhakti Investama Tbk), sebuah perusahaan investasi. James itulah yang memberikan suap kepada Tommy Rp280 juta.

Selain mereka, KPK menangkap seorang yang mengaku anak Tommy.
“Sebenarnya uang yang ditransaksikan Rp340 juta, tapi sisanya masih ada di rumah,” kata seorang sumber di KPK kepada Jawa Pos kemarin.

Setelah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal, KPK menggiring mereka ke markas KPK yang letaknya tidak begitu jauh dari lokasi penangkapan. “Kami juga heran mengapa dia bisa bertransaksi di Jakarta. Ini kan deket banget sama kita (kantor KPK, Red),” tutur sumber itu.

Tommy dan pengusaha tersebut langsung diperiksa penyidik di lantai 7 gedung KPK.
Hingga berita ini selesai ditulis, Tommy dan James masih menjalani pemeriksaan secara maraton. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa mereka hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi, berdasar waktu penangkapan, status keduanya akan ditentukan hari ini (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sumber di Ditjen Pajak menerangkan bahwa sebenarnya peran Tommy dalam suap tersebut adalah sebagai konsultan PT BI yang merupakan wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta. Dia berfungsi sebagai penghubung pengusaha atau wajib pajak itu dengan pemeriksa terkait kewajiban bayar Rp 3,4 miliar.

Peran tersebut dijalankan Tommy karena sebelum bertugas di Sidoarjo dia pernah bertugas sebagai kepala subbagian tata usaha kantor pelayanan pajak besar di Jakarta. “Rupanya, kali ini dia mau main sendiri,” kata sumber itu.

Tommy ternyata teman seangkatan tersangka kasus penggelapan pajak Dhana Widyatmika di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Keduanya lulus STAN pada 1996.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan Tomy dan James bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung menindaklanjuti dan menerapkan teknik-teknik yang dimiliki KPK hingga bisa menangkap mereka,” katanya.
Menurut Johan, setelah mendapat informasi, sejak pagi kemarin tim KPK bergerak ke lapangan yang diduga kuat sebagai tempat transaksi.

Ternyata benar, target tersebut datang ke rumah makan Sederhana Tebet sekitar pukul 11.00.
Sebenarnya transaksinya tidak dilakukan di tempat tersebut. Namun, entah mengapa akhirnya dua orang itu menyepakati ke restoran yang jaraknya tak sampai lima kilometer dari gedung KPK di Kuningan. (kuh/c4/nw/jpnn)

Tertangkap Basah Terima Suap Rp280 Juta

JAKARTA – Makin banyak saja pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang harus berurusan dengan hukum. Setelah Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika, kini seorang lagi pegawai institusi basah tersebut dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah menerima suap.

Pegawai nakal tersebut bernama Tommy Hendratno. Dia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Di tempat tersebut dia bukan pegawai biasa.
Posisinya cukup strategis, yakni kepala seksi pengawasan dan konsultasi.

Tommy ditangkap petugas KPK bersama seorang pengusaha berinisial JB (James Bunarjo) di sebuah rumah makan padang di Tebet, Jakarta Selatan. James adalah pegawai PT BI (PT Bhakti Investama Tbk), sebuah perusahaan investasi. James itulah yang memberikan suap kepada Tommy Rp280 juta.

Selain mereka, KPK menangkap seorang yang mengaku anak Tommy.
“Sebenarnya uang yang ditransaksikan Rp340 juta, tapi sisanya masih ada di rumah,” kata seorang sumber di KPK kepada Jawa Pos kemarin.

Setelah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal, KPK menggiring mereka ke markas KPK yang letaknya tidak begitu jauh dari lokasi penangkapan. “Kami juga heran mengapa dia bisa bertransaksi di Jakarta. Ini kan deket banget sama kita (kantor KPK, Red),” tutur sumber itu.

Tommy dan pengusaha tersebut langsung diperiksa penyidik di lantai 7 gedung KPK.
Hingga berita ini selesai ditulis, Tommy dan James masih menjalani pemeriksaan secara maraton. Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa mereka hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi, berdasar waktu penangkapan, status keduanya akan ditentukan hari ini (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sumber di Ditjen Pajak menerangkan bahwa sebenarnya peran Tommy dalam suap tersebut adalah sebagai konsultan PT BI yang merupakan wajib pajak di salah satu kantor pajak di Jakarta. Dia berfungsi sebagai penghubung pengusaha atau wajib pajak itu dengan pemeriksa terkait kewajiban bayar Rp 3,4 miliar.

Peran tersebut dijalankan Tommy karena sebelum bertugas di Sidoarjo dia pernah bertugas sebagai kepala subbagian tata usaha kantor pelayanan pajak besar di Jakarta. “Rupanya, kali ini dia mau main sendiri,” kata sumber itu.

Tommy ternyata teman seangkatan tersangka kasus penggelapan pajak Dhana Widyatmika di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Keduanya lulus STAN pada 1996.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangkapan Tomy dan James bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung menindaklanjuti dan menerapkan teknik-teknik yang dimiliki KPK hingga bisa menangkap mereka,” katanya.
Menurut Johan, setelah mendapat informasi, sejak pagi kemarin tim KPK bergerak ke lapangan yang diduga kuat sebagai tempat transaksi.

Ternyata benar, target tersebut datang ke rumah makan Sederhana Tebet sekitar pukul 11.00.
Sebenarnya transaksinya tidak dilakukan di tempat tersebut. Namun, entah mengapa akhirnya dua orang itu menyepakati ke restoran yang jaraknya tak sampai lima kilometer dari gedung KPK di Kuningan. (kuh/c4/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/