081370185xxx
Yth Bapak Wali Kota Medan c/q Kadis Perhubungan Kota Medan. Kami bingung mengenai Perda Wali Kota Medan yang menegaskan kepada dam truk tidak boleh beroperasi di beberapa ruas jalan sampai jam 19.00 WIB. Diantaranya di Jalan Kapten Sumarsono yang bercabang ke Jalan Restu Helvetia Timur, tapi kenyataannya dam truk tidak pernah mengindahkan itu. Apakah Pak Dishub tahu akan hal itu atau pura-pura tidak tahu atau Perda itu tidak ada artinya dan tidak perlu dijalankan? Lebih baik Bapak Dishub memikirkan resiko apa yang dialami masyarakat. Terima kasih.
Segera Dilakukan Tindakan
Terima kasih atas informasinya. Untuk hal ini kami akan langsung menyampaikannya ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan untuk segera dilakukan tindakan.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan