26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Medan Ditahan

Dugaan Korupsi Anggaran Rp6 Miliar

MEDAN-Setelah menjalani pemeriksaan, Kejari Medan akhirnya menahan mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan tahun 2010, Sabaruddin dan Iskandar, Kamis (14/6). Keduanya langsung diboyong ke LP Tanjung Gusta Medan.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara rutin. Kedua tersangka Sabaruddin dan Iskandar datang mulai pukul 09.00 WIB dan terus menjalani pemeriksaan di Kejari Medan hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu resmi dilakukan penahanan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus, Kamis (13/6).

Dari hasil penyidikan tim Pidsus Kejari Medan terungkap dari akhir tahun 2011 hingga saat ini, ditemukan beberapa pengeluaran anggaran Rp6 miliar  yang tidak jelas pertanggungjawabannya. “Mulai dari indikasi penggelembungan (mark-up) hingga dugaan kegiatan fiktif,” terangnya.
Penghitungan kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut kerugian negara diperkirakan sekitar Rp200 juta. Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan berkisar Rp6 juta per bulan, setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai.

Selain kendaraan juga ditemukan pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Bahkan diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Diantaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas.

Kejari Medan juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua Panwaslu Kota Medan, M Aswin beberapa hari lalu. Namun, Kejari Medan belum mau terburu-buru bakal menetapkan mantan Ketua Panwas ini menjadi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan M Aswin bakal menjadi tersangka.
“Mengenai mantan Ketua Panwaslukada, M Aswin, Kejari Medan pada beberapa hari lalu telah melakukan pemanggilan. Tapi hanya sebatas meminta keterangan, sedangkan statusnya masih saksi. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, bisa saja M Aswin bakal kita jadikan tersangka juga. Itu tergantung pengumpulan bukti-bukti yang cukup,” ucap Robinson. (far)

Dugaan Korupsi Anggaran Rp6 Miliar

MEDAN-Setelah menjalani pemeriksaan, Kejari Medan akhirnya menahan mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslu Kota Medan tahun 2010, Sabaruddin dan Iskandar, Kamis (14/6). Keduanya langsung diboyong ke LP Tanjung Gusta Medan.

“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara rutin. Kedua tersangka Sabaruddin dan Iskandar datang mulai pukul 09.00 WIB dan terus menjalani pemeriksaan di Kejari Medan hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu resmi dilakukan penahanan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Robinson Sitorus, Kamis (13/6).

Dari hasil penyidikan tim Pidsus Kejari Medan terungkap dari akhir tahun 2011 hingga saat ini, ditemukan beberapa pengeluaran anggaran Rp6 miliar  yang tidak jelas pertanggungjawabannya. “Mulai dari indikasi penggelembungan (mark-up) hingga dugaan kegiatan fiktif,” terangnya.
Penghitungan kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut kerugian negara diperkirakan sekitar Rp200 juta. Data yang diperoleh melalui sewa kendaraan yang dikeluarkan berkisar Rp6 juta per bulan, setelah dilakukan pengecekan, faktanya tidak sesuai.

Selain kendaraan juga ditemukan pengeluaran untuk perawatan kendaraan sebesar Rp164 juta yang tidak jelas pertanggungjawabanya. Bahkan diduga ada kegiatan fiktif dan penggelembungan harga. Diantaranya mengenai sewa gedung untuk kantor Rp80 juta, pengadaan alat kantor, beberapa laporan kegiatan dan pembayaran perjalanan dinas.

Kejari Medan juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Ketua Panwaslu Kota Medan, M Aswin beberapa hari lalu. Namun, Kejari Medan belum mau terburu-buru bakal menetapkan mantan Ketua Panwas ini menjadi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan M Aswin bakal menjadi tersangka.
“Mengenai mantan Ketua Panwaslukada, M Aswin, Kejari Medan pada beberapa hari lalu telah melakukan pemanggilan. Tapi hanya sebatas meminta keterangan, sedangkan statusnya masih saksi. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, bisa saja M Aswin bakal kita jadikan tersangka juga. Itu tergantung pengumpulan bukti-bukti yang cukup,” ucap Robinson. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/