26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Neneng Diancam Pidana Imigrasi

JAKARTA – Buron kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni tidak hanya terancam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Direktorat Jendral Imigrasi juga akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana keimigrasian yang dilakukan istri Muhammad Nazaruddin itu lantaran masuk tanah air dengan cara ilegal. Dia pun terancam satu tahun penjara.

Perempuan kelahiran Pekanbaru 15 Februari itu diancam dengan pasal 133 UU Keimigrasian. Peraturan yang diatur dalam pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan denda. “Tapi ini akan diteliti dan didalami dulu oleh petugas kami. Nanti baru bisa disimpulkan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan di kantornya kemarin (15/6).

Meski begitu Bambang mengatakan berdasarkan cacatan petugas di lapangan, nama Neneng tidak ditemukan masuk ke Indonesia. Karenanya dia menduga Neneng masuk tidak melalui jalur-jalur resmi. “Tidak ada data dari pelabuhan Batam dan Bandara Soekarno Hatta atas nama Neneng Sri Wahyuni,” imbuh dia.

Namun, data di imigrasi di pelabuhan Batam hanya mencatat dua warga negara Malaysia bernama Mohammad Hasan bin Kuhsi dan R Azmi bin Muhammad Yusof masuh melintasi jalur resmi. Dua orang asal negeri Jiran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu masuk dengan menggunakan kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center dari Johor Baru Malaysia.

KPK memang telah menyatakan bahwa Neneng masuk melalui tikus dari Malaysia. Diduga dia masuk melalui jalur illegal yang selama ini digunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menyelinap ke negara tetangga.

Keberadaan Neneng juga sulit diketahui saat masuk dan bermalam di Batam lantaran dirinya selalu mengkamuflasekan wajahnya dengan make up tertentu dan lebih banyak menggunakan kerudung dan masker untuk menutupi mukanya. Karena mengalami kesulitan untuk menangkap Neneng di Batam, KPK pun memutuskan untuk menggelar operasi penangkapan perempuan itu di Bandara Soekarni Hatta. Pasalnya KPK juga mendapat Informasi bahwa Rabu siang, Neneng terbang ke Jakarta.

Terpisah Mabes Polri juga berjanji akan proaktif mendalami dugaan Neneng Sri Wahyuni memakai identitas palsu saat masuk ke Indonesia dari Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan itu.

“Kalau ditemukan adanya pemalsuan identitas dan lainnya yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang menimbulkan kerugian, tentu kita akan lakukan penyidikan. Kita akan koordinasi dengan KPK. Kita proaktif untuk tanya ke KPK, apakah KPK mengijinkan kita lakukan penyidikan,” kata Sutarman di Mabes Polri kemarin.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, bila diizinkan, kepolisian bakal secepatnya mengusut kasus ini. Polri juga mengincar pihak-pihak yang membantu Neneng. “kami sudah bertanya, mungkin ada orang yang berperan dalam pelariannya maupun masuknya ke Indonesia dengan pemalsuan identitas dan sebagainya. Kita akan lakukan penegakan hukum,”ujarnya.
Selain dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, Neneng juga bisa disidik dengan UU Imigrasi. Hal yang sama pernah dikenakan pada Umar Patek dan istrinya yang memalsukan identitas sebelum lari ke Pakistan. “Kita sementaera nunggu KPK kasih lampu hijau dulu,” katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa saat menangkap Neneng di rumahnya, pihaknya langsung menggeledah beberapa barang bawaan Neneng. Beberapa barang disita untuk pengembangan kasus tersebut. “Tapi kami tidak menemukan paspor atas nama Neneng,” kata Johan.
KPK menduga, Neneng  tidak membawa paspornya ke Jakarta. Sebab, paspor resminya sudah tidak berguna lagi lantaran dicabut dan Neneng sendiri sudah dicekal. (rdl/jpnn)
Tapi saat ditanya apakah saat ditangkap, dari tangan Neneng KPK menemukan paspor atas nama orang lain yang kemungkinan digunakan Neneng, Johan mengaku tidak mengetahuinya.
Selain itu KPK juga meyakini bajwa Neneng sudah lama mengenal dua orang Malaysia tersebut sehingga dia memasrahkan semua perjalanan dari Malaysia ke Indonesia itu kepada partnernya itu. Apalagi salah seorang diantara dua warga Malaysia itu ditangkap saat hendak menuju ke penjara Cipinang yang diduga kuat akan melaporkan kedatangan Neneng di Jakarta kepada Nazaruddin. “Asumsi kami, Neneng dan pengawalnya itu sudah saling kenal. Tapi tentu saja ini harus dibuktikan dulu,” kata Johan.
Sementara itu, pengacara Nazaruddin Hotman Paris Hutapea kembali membantah bahwa istri kliennya itu mengenal Hasan dan Azmi. Setelah menjenguk Neneng di rutan KPK siang kemarin, Hotman mengatakan bahwa Neneng masuk dari Malaysia ke Indonesia dibantu agen perjalanan Malaysia.
Menurutnya, Neneng sama sekali tidak memalsukan dokumen apapun untuk masuk ke Indonesia. “Dia tidak membawa paspor dan dokumen apapun. Tapi dia memang tidak masuk melalui jalur resmi, tapi melalui jalur yang biasa dipakai TKI” kata dia.
Hotman pun berasalan bahwa sebenarnya Neneng sudah berniat datang ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Kata dia begitu tiba di rumahnya dia langsung menghubungi KPK agar segera menjemputnya di kediamanya di kawasan Pejaten. Elsya Syarief, pengacara Nazaruddin yang lain menambahkan seminggu sebelum Neneng tertangkap, Nazaruddin pernah mengatakan kepada pihak kuasa hukumnya bahwa istrinya akan tiba di Jakarta. “Tapi dia (Nazaruddin) tidak cerita secara detail soal kedatangan istrinya,” kata Elsya.
Advokat yang juga terjun sebagai politisi itu menambahkan Neneng sudah membubuhkan tanda tangan yang menyatakan bahwa dirinya dan beberapa pengacara Nazaruddin lainnya resmi menjadi kuasa hukumnya. “Begitu kami mendapat surat kuasa dari Neneng, kami langsung menyerahkannya ke KPK,” imbuhnya. (kuh/

JAKARTA – Buron kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni tidak hanya terancam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Direktorat Jendral Imigrasi juga akan menelusuri dugaan pelanggaran pidana keimigrasian yang dilakukan istri Muhammad Nazaruddin itu lantaran masuk tanah air dengan cara ilegal. Dia pun terancam satu tahun penjara.

Perempuan kelahiran Pekanbaru 15 Februari itu diancam dengan pasal 133 UU Keimigrasian. Peraturan yang diatur dalam pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan denda. “Tapi ini akan diteliti dan didalami dulu oleh petugas kami. Nanti baru bisa disimpulkan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan di kantornya kemarin (15/6).

Meski begitu Bambang mengatakan berdasarkan cacatan petugas di lapangan, nama Neneng tidak ditemukan masuk ke Indonesia. Karenanya dia menduga Neneng masuk tidak melalui jalur-jalur resmi. “Tidak ada data dari pelabuhan Batam dan Bandara Soekarno Hatta atas nama Neneng Sri Wahyuni,” imbuh dia.

Namun, data di imigrasi di pelabuhan Batam hanya mencatat dua warga negara Malaysia bernama Mohammad Hasan bin Kuhsi dan R Azmi bin Muhammad Yusof masuh melintasi jalur resmi. Dua orang asal negeri Jiran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu masuk dengan menggunakan kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center dari Johor Baru Malaysia.

KPK memang telah menyatakan bahwa Neneng masuk melalui tikus dari Malaysia. Diduga dia masuk melalui jalur illegal yang selama ini digunakan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk menyelinap ke negara tetangga.

Keberadaan Neneng juga sulit diketahui saat masuk dan bermalam di Batam lantaran dirinya selalu mengkamuflasekan wajahnya dengan make up tertentu dan lebih banyak menggunakan kerudung dan masker untuk menutupi mukanya. Karena mengalami kesulitan untuk menangkap Neneng di Batam, KPK pun memutuskan untuk menggelar operasi penangkapan perempuan itu di Bandara Soekarni Hatta. Pasalnya KPK juga mendapat Informasi bahwa Rabu siang, Neneng terbang ke Jakarta.

Terpisah Mabes Polri juga berjanji akan proaktif mendalami dugaan Neneng Sri Wahyuni memakai identitas palsu saat masuk ke Indonesia dari Malaysia. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan itu.

“Kalau ditemukan adanya pemalsuan identitas dan lainnya yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang menimbulkan kerugian, tentu kita akan lakukan penyidikan. Kita akan koordinasi dengan KPK. Kita proaktif untuk tanya ke KPK, apakah KPK mengijinkan kita lakukan penyidikan,” kata Sutarman di Mabes Polri kemarin.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, bila diizinkan, kepolisian bakal secepatnya mengusut kasus ini. Polri juga mengincar pihak-pihak yang membantu Neneng. “kami sudah bertanya, mungkin ada orang yang berperan dalam pelariannya maupun masuknya ke Indonesia dengan pemalsuan identitas dan sebagainya. Kita akan lakukan penegakan hukum,”ujarnya.
Selain dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen, Neneng juga bisa disidik dengan UU Imigrasi. Hal yang sama pernah dikenakan pada Umar Patek dan istrinya yang memalsukan identitas sebelum lari ke Pakistan. “Kita sementaera nunggu KPK kasih lampu hijau dulu,” katanya.
Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa saat menangkap Neneng di rumahnya, pihaknya langsung menggeledah beberapa barang bawaan Neneng. Beberapa barang disita untuk pengembangan kasus tersebut. “Tapi kami tidak menemukan paspor atas nama Neneng,” kata Johan.
KPK menduga, Neneng  tidak membawa paspornya ke Jakarta. Sebab, paspor resminya sudah tidak berguna lagi lantaran dicabut dan Neneng sendiri sudah dicekal. (rdl/jpnn)
Tapi saat ditanya apakah saat ditangkap, dari tangan Neneng KPK menemukan paspor atas nama orang lain yang kemungkinan digunakan Neneng, Johan mengaku tidak mengetahuinya.
Selain itu KPK juga meyakini bajwa Neneng sudah lama mengenal dua orang Malaysia tersebut sehingga dia memasrahkan semua perjalanan dari Malaysia ke Indonesia itu kepada partnernya itu. Apalagi salah seorang diantara dua warga Malaysia itu ditangkap saat hendak menuju ke penjara Cipinang yang diduga kuat akan melaporkan kedatangan Neneng di Jakarta kepada Nazaruddin. “Asumsi kami, Neneng dan pengawalnya itu sudah saling kenal. Tapi tentu saja ini harus dibuktikan dulu,” kata Johan.
Sementara itu, pengacara Nazaruddin Hotman Paris Hutapea kembali membantah bahwa istri kliennya itu mengenal Hasan dan Azmi. Setelah menjenguk Neneng di rutan KPK siang kemarin, Hotman mengatakan bahwa Neneng masuk dari Malaysia ke Indonesia dibantu agen perjalanan Malaysia.
Menurutnya, Neneng sama sekali tidak memalsukan dokumen apapun untuk masuk ke Indonesia. “Dia tidak membawa paspor dan dokumen apapun. Tapi dia memang tidak masuk melalui jalur resmi, tapi melalui jalur yang biasa dipakai TKI” kata dia.
Hotman pun berasalan bahwa sebenarnya Neneng sudah berniat datang ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Kata dia begitu tiba di rumahnya dia langsung menghubungi KPK agar segera menjemputnya di kediamanya di kawasan Pejaten. Elsya Syarief, pengacara Nazaruddin yang lain menambahkan seminggu sebelum Neneng tertangkap, Nazaruddin pernah mengatakan kepada pihak kuasa hukumnya bahwa istrinya akan tiba di Jakarta. “Tapi dia (Nazaruddin) tidak cerita secara detail soal kedatangan istrinya,” kata Elsya.
Advokat yang juga terjun sebagai politisi itu menambahkan Neneng sudah membubuhkan tanda tangan yang menyatakan bahwa dirinya dan beberapa pengacara Nazaruddin lainnya resmi menjadi kuasa hukumnya. “Begitu kami mendapat surat kuasa dari Neneng, kami langsung menyerahkannya ke KPK,” imbuhnya. (kuh/

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/