26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemko Medan Tambah Taman Tiap Tahun

Launching Green City Kota Medan

Pasca ditandatanganinya fakta integritas antara Pemko Medan dengan Menteri Pekerjaan Umum RI tentang green city, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menyiapkan anggaran setiap tahunnya untuk membeli tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan hijau. Hal itu dilakukan untuk menambah kawasan hijau di ibu kota Sumatera Utara hingga jumlahnya 30 persen dari luas wilayah Kota Medan.

Komitmen untuk memperluas kawasan hijau di Kota Medan ditegaskan Wali Kota Medan dalam acara launching green city, Selasa (19/6) di Taman Ahmad Yani, Medan.  Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, unsur koordinasi Pimpinan daerah Kota Medan, anggota dewan Kota Medan, dan pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan.

Adapun sistem penambahan yang akan diwujudkan Pemko Medan dengan cara membeli tanah seluas 300 sampai 400 meter persegi di sejumlah wilayah Kota Medan. Tanah yang dibeli itu, diserahkan kepada stakeholder Pemko Medan untuk dikelola sebagai kawasan hijau.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM dalam sambutannya pada launching green city mengatakan, setelah dilaksanakan penandatanganan fakta integritas antara Pemko Medan dengan Menteri Pekerjaan Umum RI, maka Pemko Medan komitmen menambah ruang terbuka hijau atau kawasan hijau di Kota Medan yang jumlahnya sampai 30 persen.

Dia menyatakan, di Indonesia ada sebanyak 60 kota yang telah membuat fakta integritas termasuk satu diantaranya Kota Medan. Fakta integritas yang ditandangani benar-benar mengatur ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luas wilayah, hal ini sesuai dengan UU No.26/2007 tentang tata ruang, dan ini sudah diwujudkan dalam bentuk Perda RTRW yang dimiliki Kota Medan.

Di Kota Medan sendiri, Rahudman memaparkan sudah diatur setiap kawasannya dalam Perda No. 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2030. Perda tersebut mengatur, ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan seluas 30,58 persen dari total luas Kota Medan 26,5 ribu hektar.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga keindahan kota dan memotivasi seluruh stakeholder untuk menjaga pelesatarian Kota Medan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyebutkan, Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian telah menyepakati, kawasan Cadika Pramuka di Kecamatan Medan Johor akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, karena lahan Cadika Pramuka akan dijadikan taman buah seperti Taman Wisata Mekarsari yang di Jawa Barat. Kemudian, Kementerian Pertenian akan mendirikan unit pelakasana untuk menjaga kawasan Cadika Pramuka, sehingga nantinya pelaksanaan program Tanam Buah di Cadika Pramuka berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Medan itu menerangkan, green city secara harfiah dapat diartikan sebagai kota hijau dan memiliki delapan kompenen pokok. Bila didalami merupakan unsur paling utama dalam suatu kota, mulai dari desain, sampai pada berbagai utilitas kota yang hijau. Secara global green city merupakan implementasi dari global green city summit forum.

Dengan hadirnya itu, Rahudman berharap program pembangunan lingkungan ini mendapat implementasi yang kokoh di setiap wilayah di Kota Medan.
“ Salah satu faktor efektif implementasi program green city adalah kerangka regulasi, melalui rencana tata tuang yang ditetapkan telah ditentukan 30 persen luas wilayah harus menjadi kawasan lindung, “ sebutnya.

Dia juga menyatakan, Pemko Medan harus konsisten menerapkan ketentuan tata ruang, karena tata ruang yang baik adalah tata ruang yang menyediakan ruang publik yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Khusus untuk wilayah perkotaan, perlu menggabungkan konsep-konsep RTH dengan lebih kreatif, sehingga memiliki nilai lebih, daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.

“Melalui green city nantinya dapat meminimalisir dampak-dampak perubahan iklim, serta menyeimbangkan masalah lingkungan hidup, ekonomi serta sosial, sehingga dapat memastikan kehidupan yang lebih baik pada generasi yang akan datang,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Rahudman menyampaikan dengan digelarnya launching green city, diharapkan bisa memberikan contoh kepada kota-kota lain yang ada di Indonesia dan dapat memberi kontribusi kepada masyarakat kota, di samping memberikan kemudahan dalam menjalankan kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan ekonomi.

Kemudian, sebutnya Pemko Medan juga memberikan kemudahan akses ruang kepada masyarakat untuk bisa menjalankan kegiatan-kegiatan yang berguna membangun psikis/mental, kekuatan dan dorongan semangat serta motivasi, karena ruang terbuka hijau dapat memberikan inspirasi, motivasi, kreatifasi serta inovasi kepada komunitas, sehingga ke depan semua warga Kota Medan menjadi bangsa yang lebih maju.

Sebelumnya Direktur Budidaya dan Pasca panen Florikultura Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI Dr Ir Ani Andayani melaporkan, Kota Medan menjadi tuan rumah dalam acara menggelar launching green city kepada 10 kota yang ada di Indonesia yakni, Tanggerang, Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Pelambang, Semarang, Denpasar, Jogjakarta dan Kota Medan sebagai tuan rumah.

Menurut dia, green city merupakan perkembangan baru holtikukltura di kota, yang artinya sebagai kota hijau tidak hanya tanaman, ataupun pohon penghijau tapi tanaman buah dan tanaman obat, tanaman sayur mayur serta tanaman hias.

“Saat ini dunia harus ada kepentingan tentang penghijauan, untuk itu Pekerjaan Umum, lingkungan, transportasi, pemerintah dan semua industri bersatu padu untuk menghijaukan kota,” imbaunya. (gus)

21 Kecamatan Harus Memilik RTH

Ketua DPRD Medan, Drs H Amiruddin menegaskan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan harus 30 persen, karena sudah diatur dalam Perda No. 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, porsi pembagian harus tersebar di 21 kecamatan.

Menurut Amiruddin, Kota Medan saat ini sangat minim jumlah ruang terbuka hijau dan lahan kosongnya, padahal penghijauan itu sebagai bagian paru-paru kota. Apalagi, Kota Medan sebagai satu kota terbesar ketiga di Indonesia memiliki kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan yang banyak.
Lebih lanjut, dia mengakui, dulu banyak lahan RTH di Kota Medan, tapi lima tahun terakhir ini sudah mulai banyak dibangun rumah atau pusat perbelanjaan, sehingga kawasan RTH mulai tergesar dari Kota Medan.

Tentunya, sebagai kota yang ingin disebut asri dan nyaman, dia meminta Pemko Medan mematuhi UU No. 26/2007 tentang tata ruang, dalam satu pasalnya disebutkan satu wilayah diatur memiliki RTH seluas 30 persen dari total luasnya 26,5 ribu hektare.

Dia berpendapat, pengaturan RTH itu juga bukan menumpuk di satu kawasan, melainkan menyebar di sejumlah wilayah di Kota Medan. Sebaiknya, sasaran wilayah RTH itu berada seminimalnya tersebar di 21 kecamatan dan andai anggarannya cukup, maka di seluruh kelurahan harus memiliki RTH.
“Jangan di tengah kota saja ada RTH, tapi harus menyebar ke seluruh penjuru Kota Medan. Sangat baik kalau di setiap kelurahan ada RTH,” sebutnya.  Mengenai anggaran yang digunakan untuk pembelian lahan RTH di Kota Medan, Amiruddin mengaku setuju bila Pemko Medan menggunakan APBD Kota Medan untuk pembangunan kawasan RTH, pasalnya RTH itu sebagai bagian kebutuhan masyarakat.

“Untuk kepentingan masyarakat pastinya DPRD Medan menyetujui anggarannya, hanya saja pelaksanaannya tetap diawasi oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.(gus)

Launching Green City Kota Medan

Pasca ditandatanganinya fakta integritas antara Pemko Medan dengan Menteri Pekerjaan Umum RI tentang green city, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM menyiapkan anggaran setiap tahunnya untuk membeli tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan hijau. Hal itu dilakukan untuk menambah kawasan hijau di ibu kota Sumatera Utara hingga jumlahnya 30 persen dari luas wilayah Kota Medan.

Komitmen untuk memperluas kawasan hijau di Kota Medan ditegaskan Wali Kota Medan dalam acara launching green city, Selasa (19/6) di Taman Ahmad Yani, Medan.  Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, unsur koordinasi Pimpinan daerah Kota Medan, anggota dewan Kota Medan, dan pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan.

Adapun sistem penambahan yang akan diwujudkan Pemko Medan dengan cara membeli tanah seluas 300 sampai 400 meter persegi di sejumlah wilayah Kota Medan. Tanah yang dibeli itu, diserahkan kepada stakeholder Pemko Medan untuk dikelola sebagai kawasan hijau.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM dalam sambutannya pada launching green city mengatakan, setelah dilaksanakan penandatanganan fakta integritas antara Pemko Medan dengan Menteri Pekerjaan Umum RI, maka Pemko Medan komitmen menambah ruang terbuka hijau atau kawasan hijau di Kota Medan yang jumlahnya sampai 30 persen.

Dia menyatakan, di Indonesia ada sebanyak 60 kota yang telah membuat fakta integritas termasuk satu diantaranya Kota Medan. Fakta integritas yang ditandangani benar-benar mengatur ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luas wilayah, hal ini sesuai dengan UU No.26/2007 tentang tata ruang, dan ini sudah diwujudkan dalam bentuk Perda RTRW yang dimiliki Kota Medan.

Di Kota Medan sendiri, Rahudman memaparkan sudah diatur setiap kawasannya dalam Perda No. 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2030. Perda tersebut mengatur, ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan seluas 30,58 persen dari total luas Kota Medan 26,5 ribu hektar.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga keindahan kota dan memotivasi seluruh stakeholder untuk menjaga pelesatarian Kota Medan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyebutkan, Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian telah menyepakati, kawasan Cadika Pramuka di Kecamatan Medan Johor akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, karena lahan Cadika Pramuka akan dijadikan taman buah seperti Taman Wisata Mekarsari yang di Jawa Barat. Kemudian, Kementerian Pertenian akan mendirikan unit pelakasana untuk menjaga kawasan Cadika Pramuka, sehingga nantinya pelaksanaan program Tanam Buah di Cadika Pramuka berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Medan itu menerangkan, green city secara harfiah dapat diartikan sebagai kota hijau dan memiliki delapan kompenen pokok. Bila didalami merupakan unsur paling utama dalam suatu kota, mulai dari desain, sampai pada berbagai utilitas kota yang hijau. Secara global green city merupakan implementasi dari global green city summit forum.

Dengan hadirnya itu, Rahudman berharap program pembangunan lingkungan ini mendapat implementasi yang kokoh di setiap wilayah di Kota Medan.
“ Salah satu faktor efektif implementasi program green city adalah kerangka regulasi, melalui rencana tata tuang yang ditetapkan telah ditentukan 30 persen luas wilayah harus menjadi kawasan lindung, “ sebutnya.

Dia juga menyatakan, Pemko Medan harus konsisten menerapkan ketentuan tata ruang, karena tata ruang yang baik adalah tata ruang yang menyediakan ruang publik yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Khusus untuk wilayah perkotaan, perlu menggabungkan konsep-konsep RTH dengan lebih kreatif, sehingga memiliki nilai lebih, daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.

“Melalui green city nantinya dapat meminimalisir dampak-dampak perubahan iklim, serta menyeimbangkan masalah lingkungan hidup, ekonomi serta sosial, sehingga dapat memastikan kehidupan yang lebih baik pada generasi yang akan datang,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Rahudman menyampaikan dengan digelarnya launching green city, diharapkan bisa memberikan contoh kepada kota-kota lain yang ada di Indonesia dan dapat memberi kontribusi kepada masyarakat kota, di samping memberikan kemudahan dalam menjalankan kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan ekonomi.

Kemudian, sebutnya Pemko Medan juga memberikan kemudahan akses ruang kepada masyarakat untuk bisa menjalankan kegiatan-kegiatan yang berguna membangun psikis/mental, kekuatan dan dorongan semangat serta motivasi, karena ruang terbuka hijau dapat memberikan inspirasi, motivasi, kreatifasi serta inovasi kepada komunitas, sehingga ke depan semua warga Kota Medan menjadi bangsa yang lebih maju.

Sebelumnya Direktur Budidaya dan Pasca panen Florikultura Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI Dr Ir Ani Andayani melaporkan, Kota Medan menjadi tuan rumah dalam acara menggelar launching green city kepada 10 kota yang ada di Indonesia yakni, Tanggerang, Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Pelambang, Semarang, Denpasar, Jogjakarta dan Kota Medan sebagai tuan rumah.

Menurut dia, green city merupakan perkembangan baru holtikukltura di kota, yang artinya sebagai kota hijau tidak hanya tanaman, ataupun pohon penghijau tapi tanaman buah dan tanaman obat, tanaman sayur mayur serta tanaman hias.

“Saat ini dunia harus ada kepentingan tentang penghijauan, untuk itu Pekerjaan Umum, lingkungan, transportasi, pemerintah dan semua industri bersatu padu untuk menghijaukan kota,” imbaunya. (gus)

21 Kecamatan Harus Memilik RTH

Ketua DPRD Medan, Drs H Amiruddin menegaskan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan harus 30 persen, karena sudah diatur dalam Perda No. 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, porsi pembagian harus tersebar di 21 kecamatan.

Menurut Amiruddin, Kota Medan saat ini sangat minim jumlah ruang terbuka hijau dan lahan kosongnya, padahal penghijauan itu sebagai bagian paru-paru kota. Apalagi, Kota Medan sebagai satu kota terbesar ketiga di Indonesia memiliki kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan yang banyak.
Lebih lanjut, dia mengakui, dulu banyak lahan RTH di Kota Medan, tapi lima tahun terakhir ini sudah mulai banyak dibangun rumah atau pusat perbelanjaan, sehingga kawasan RTH mulai tergesar dari Kota Medan.

Tentunya, sebagai kota yang ingin disebut asri dan nyaman, dia meminta Pemko Medan mematuhi UU No. 26/2007 tentang tata ruang, dalam satu pasalnya disebutkan satu wilayah diatur memiliki RTH seluas 30 persen dari total luasnya 26,5 ribu hektare.

Dia berpendapat, pengaturan RTH itu juga bukan menumpuk di satu kawasan, melainkan menyebar di sejumlah wilayah di Kota Medan. Sebaiknya, sasaran wilayah RTH itu berada seminimalnya tersebar di 21 kecamatan dan andai anggarannya cukup, maka di seluruh kelurahan harus memiliki RTH.
“Jangan di tengah kota saja ada RTH, tapi harus menyebar ke seluruh penjuru Kota Medan. Sangat baik kalau di setiap kelurahan ada RTH,” sebutnya.  Mengenai anggaran yang digunakan untuk pembelian lahan RTH di Kota Medan, Amiruddin mengaku setuju bila Pemko Medan menggunakan APBD Kota Medan untuk pembangunan kawasan RTH, pasalnya RTH itu sebagai bagian kebutuhan masyarakat.

“Untuk kepentingan masyarakat pastinya DPRD Medan menyetujui anggarannya, hanya saja pelaksanaannya tetap diawasi oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/