28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Realisasi Penerimaan Pajak Kota Medan Capai Rp997,6 M

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga menbayar pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mencatat, realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp997,6 miliar.

“Realisasi ini lebih tinggi 7,4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2016. Ada peningkatan 64,6 persen,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain, Rabu (18/10).

Secara parsial, BPPRD mengelola sembilan pajak daerah. Pihaknya merinci, adapun realisasi dari sektor pajak hotel sudah 81,4 persen, pajak restoran 87,1 persen dan pajak hiburan 72,3 persen. “Capaian realisasi dari tiga jenis pajak ini juga sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2016,” kanta.

Sementara pajak parkir realisasinya sudah 85,4 persen, pajak reklame yang khusus dikelola BPPRD sebesar 76,6 persen, PPJ realisasi 77,3 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 80,8 persen, pajak air tanah 72,2 persen, dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dna Bangunan (BPHTB) realisasi sudah 216,2 miliar. “Capaian ini juga sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu, yakni sekitar Rp154,5 miliar,” ujar mantan Kepala Bappeda Medan itu.

Pada triwulan keempat ini, lanjutnya, pihaknya akan terus bekerja keras dan berkomitmen serta berupaya mendapat capaian realisasi pajak daerah 28 persen lagi. “Diharapkan dalam triwulan keempat, kami bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah ini. Dari hasil evaluasi kita, menunjukkan kesadaran perpatuhan perpajakan daerah harus lebih ditingkatkan lagi. Pemahaman yang paling perlu salah satunya, sesungguhnya pajak daerah yang dibayarkan bukan mengambil atau memungut dari pendapatan wajib pajak. Uang pajak yang dititipkan oleh konsumen kepada wajib pajak (WP) untuk disetorkan ke Pemko, sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota,” jelasnya.

Diharapkan juga, wajib pajak yang ada mau menyetorkan pajak daerah secara tepat waktu. “Jangan ditunda-tunda. Sebab keterlambatan menyetorkan pajak daerah akan memberikan konsekuensi dengan adanya denda. Sehingga merugikan wajib pajak itu sendiri,” katanya. Sesungguhnya pajak yang disetorkan ke kas daerah, lanjut Zulkarnain, dapat digunakan segera oleh Pemko Medan untuk membiayai program kerja pembangunan kota yang telah direncanakan dan dilaksanakan. “Perlu diketahui, pada saat ini Pemko sedang mengerjakan berbagai program perbaikan infrastuktur kota. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat itu adalah membayar pajak daerah secara tepat waktu,” katanya.

Guna mengejar target penerimaan pajak daerah, BPPRD terus memberikan sosialisasi penyuluhan perpajakan ke seluruh WP. Termasuk untuk membayar piutang-piutang pajak daerah yang menjadi kewajiban WP.

“Kita juga ada memberikan penghargaan kepada seluruh WP yang telah membayar tepat waktu kewajiban perpajakannya. Penagihan terhadap piutang pajak ini juga terus dilakukan oleh tim terpadu. Makanya kita berharap, piutang-piutang pajak daerah ini bisa disegerakan para WP,” katanya.

Upaya lainnya, sambung Zulkarnain, tentunya harus didukung seluruh pemangku kewajiban. Gerakan patuh pajak daerah ini harus dilakukan seluruh elemen masyarakat, terutama para WP.

Menurutnya, fungsi pajak daerah sesungguhnya sangat luas. Pertama, untuk membangun berbagai kebutuhan infrastruktur dan utilitas kota. Kedua, untuk pemerataan pendapatan dan mewujudkan keadilan pembangunan kota.

“Hal ini bertujuan untuk mensukseskan tahun patuh pajak daerah 2017. Mari kita citrakan Kota Medan dengan masyarakatnya yang patuh pajak,” katanya. (prn/han)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga menbayar pajak di Kantor Pajak Medan Polonia, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mencatat, realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp997,6 miliar.

“Realisasi ini lebih tinggi 7,4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2016. Ada peningkatan 64,6 persen,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain, Rabu (18/10).

Secara parsial, BPPRD mengelola sembilan pajak daerah. Pihaknya merinci, adapun realisasi dari sektor pajak hotel sudah 81,4 persen, pajak restoran 87,1 persen dan pajak hiburan 72,3 persen. “Capaian realisasi dari tiga jenis pajak ini juga sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2016,” kanta.

Sementara pajak parkir realisasinya sudah 85,4 persen, pajak reklame yang khusus dikelola BPPRD sebesar 76,6 persen, PPJ realisasi 77,3 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 80,8 persen, pajak air tanah 72,2 persen, dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dna Bangunan (BPHTB) realisasi sudah 216,2 miliar. “Capaian ini juga sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu, yakni sekitar Rp154,5 miliar,” ujar mantan Kepala Bappeda Medan itu.

Pada triwulan keempat ini, lanjutnya, pihaknya akan terus bekerja keras dan berkomitmen serta berupaya mendapat capaian realisasi pajak daerah 28 persen lagi. “Diharapkan dalam triwulan keempat, kami bisa mengoptimalkan penerimaan pendapatan pajak daerah ini. Dari hasil evaluasi kita, menunjukkan kesadaran perpatuhan perpajakan daerah harus lebih ditingkatkan lagi. Pemahaman yang paling perlu salah satunya, sesungguhnya pajak daerah yang dibayarkan bukan mengambil atau memungut dari pendapatan wajib pajak. Uang pajak yang dititipkan oleh konsumen kepada wajib pajak (WP) untuk disetorkan ke Pemko, sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota,” jelasnya.

Diharapkan juga, wajib pajak yang ada mau menyetorkan pajak daerah secara tepat waktu. “Jangan ditunda-tunda. Sebab keterlambatan menyetorkan pajak daerah akan memberikan konsekuensi dengan adanya denda. Sehingga merugikan wajib pajak itu sendiri,” katanya. Sesungguhnya pajak yang disetorkan ke kas daerah, lanjut Zulkarnain, dapat digunakan segera oleh Pemko Medan untuk membiayai program kerja pembangunan kota yang telah direncanakan dan dilaksanakan. “Perlu diketahui, pada saat ini Pemko sedang mengerjakan berbagai program perbaikan infrastuktur kota. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat itu adalah membayar pajak daerah secara tepat waktu,” katanya.

Guna mengejar target penerimaan pajak daerah, BPPRD terus memberikan sosialisasi penyuluhan perpajakan ke seluruh WP. Termasuk untuk membayar piutang-piutang pajak daerah yang menjadi kewajiban WP.

“Kita juga ada memberikan penghargaan kepada seluruh WP yang telah membayar tepat waktu kewajiban perpajakannya. Penagihan terhadap piutang pajak ini juga terus dilakukan oleh tim terpadu. Makanya kita berharap, piutang-piutang pajak daerah ini bisa disegerakan para WP,” katanya.

Upaya lainnya, sambung Zulkarnain, tentunya harus didukung seluruh pemangku kewajiban. Gerakan patuh pajak daerah ini harus dilakukan seluruh elemen masyarakat, terutama para WP.

Menurutnya, fungsi pajak daerah sesungguhnya sangat luas. Pertama, untuk membangun berbagai kebutuhan infrastruktur dan utilitas kota. Kedua, untuk pemerataan pendapatan dan mewujudkan keadilan pembangunan kota.

“Hal ini bertujuan untuk mensukseskan tahun patuh pajak daerah 2017. Mari kita citrakan Kota Medan dengan masyarakatnya yang patuh pajak,” katanya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/