Angkutan Plat Hitam tak Diakui Asuransi Jasaraharja
SIANTAR- Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar, Safaruddin Tanjung, Senin (2/7), menegaskan, 8 korban tewas dan 4 korban luka akibat mini bus L300 BK 11 70 XO terjun kejurang di Sibaganding-Parapat, Simalungun, lima hari lalu, dipastikan tidak mendapat santunan jasa raharja.
Santunan kecelakaan lalulintas itu tidak dapat diterima para korban, karena mobil Taksi Kita Bersama (TKB) jenis mini bus L300, tidak terdaftar sebagai mobil angkutan penumpang (taksi berplat hitam) di PT Jasa Raharja. Serta tidak pernah membayar iuran Rp 300 ribuper tahun, sebagai jaminan santunan bila terjadi kecelakaan. “Hal itu diatur di undang-undang nomor 34 tahun 64 (1964), untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang pada angkutan umum. Baik angkutan udara, laut dan angkutan darat,” sebut Safaruddin Tanjung.
Dijelaskan, selain tidak terdaftar sebagai angkutan penumpang dan tidak membayar iuran Rp300 ribu per tahun, para korban tewas dan korban luka tidak mendapat santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, juga karena bentuk kecelakaan yang terjadi berupa kecelakaan tunggal. Maksudnya, tidak melibatkan pihak atau kendaraan lain. “Jadi beda halnya, bila tidak kecelakaan tunggal. Seperti menabrak pejalan kaki, maka pejalan kaki itu akan mendapatkan santunan. Jadi yang terjadi di jurang Sibaganding itu kecelakaan tunggal,” ucapnya.
Hanya saja, meski secara ketentuan undang undang tidak mendapatkan santunan, tetap saja PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar yang memiliki wilayah tugas, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Taput, Humbahas, Tobasa, Samosir dan lainnya itu, masih menunggu kebijakan PT Jasa Raharja Sumut. “Kita masih menunggu kebijakan Jasa Raharja Sumut. Apakah kita akan memberikan bantuan,” katanya.
Untuk itulah, Tanjung berharap, agar pengusaha taksi plat hitam, supaya mendaftarkan armadanya ke PT Jasa Raharja. Menurutnya,masih banyak taksi plat hitam yang tidak terdaftar di PT Jasa Raharja. Seperti Halak Kita (Halkit) Taksi, Juliana Taksi dan lainnya. Katanya, pengusaha enggan mengurus asuransi Jasa Raharja, karena kurangnya kesadaran dari pengusaha tersebut akan pentingnya Jasa Raharja. “Biasanya, bila sudah kejadian, baru mereka (pengusaha), mengurus dan mendaftar ke Jasa Raharja. Jadi sebelum kejadian, kita minta pengusaha taksi agar mendaftar kemari,” ungkapnya.
Tersangka Belum Ditetapkan
Polres Simalungun diminta segera menuntaskan tugasnya. Dengan melakukan penyelidikan mendalam, guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan delapan orang itu. Karena sejak awal olah TKP Polantas, kemungkinan kecelakaan itu diyakini karena gundukan sisa material proyek aspal hotmix oleh pihak kontrkator PT Kasena. Sebaliknya, kelalaian sopir minibus Taksi Kita Bersama (TKB) BK 1170 XO yang dikendarai Parlindungan Harahap masih diselidiki.
Tak ubahnya yang diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Fajar bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan maut tersebut. (ndo/smg)