31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pekan Depan, Tiga Tersangka Diperiksa

MEDAN- Setelah resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan, Dit Reskrimsus Polda Sumut akan memanggil para tersangka.

Rencananya, ketiga tersangka yakni Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Eddy Zalman Syahputra, mantan Kabid Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan)  serta Sangkot Siregar (SS) akan dipanggil Tipikor Poldasu pada Selasa (19/7) pekan depan.

Diterangkannya, pada dugaan kasus korupsi tersebut, Eddy Zalman Syahputra berstatus Panitia Pelaksana, Sudirman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal itu dikemukakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos, Rabu (13/7).

“Selasa minggu depan kita panggil ketiga tersangka, untuk memberikan keterangan,” ujar Verdy. Lebih lanjut Verdy menuturkan, dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa dimungkinkan bahwa akan adanya penambahan tersangka, dan bahkan bisa juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.(ari)

MEDAN- Setelah resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Medan, Dit Reskrimsus Polda Sumut akan memanggil para tersangka.

Rencananya, ketiga tersangka yakni Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Eddy Zalman Syahputra, mantan Kabid Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan)  serta Sangkot Siregar (SS) akan dipanggil Tipikor Poldasu pada Selasa (19/7) pekan depan.

Diterangkannya, pada dugaan kasus korupsi tersebut, Eddy Zalman Syahputra berstatus Panitia Pelaksana, Sudirman sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hal itu dikemukakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele saat dikonfirmasi wartawan Sumut Pos, Rabu (13/7).

“Selasa minggu depan kita panggil ketiga tersangka, untuk memberikan keterangan,” ujar Verdy. Lebih lanjut Verdy menuturkan, dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa dimungkinkan bahwa akan adanya penambahan tersangka, dan bahkan bisa juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/