Pemerintahan Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispucil) Kota Medan mendistribusikan e-KTP kepada warga Kota Medan. Pendistribusian 308.955 lembar e-KTP secara simbolis dipusatkan di Kecamatan Medan Marelan.
Pendistribusi secara simbolis langsung diserahkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM kepada warga di Kantor Camat Medan Marelan, Kamis (5/7) sekira pukul 09.00 WIB. Penyerahan secara simbolis itu mengawali pendistribusian e-KTP ke 21 kecamatan se-Kota Medan.
Rahudman menyebutkan, pendistribusian e-KTP harus langsung diterima oleh pemiliknya, dan tak boleh diwakilkan. Karena dengan begitu, ada kepastian penyaluran e-KTP tepat sasaran dan tak mudah disalahgunakan. Bila perlu, untuk pembuktiannya saat warga mengambil e-KTP wajib membawa KTP lama dan disamakan rekam mata dan jarinya saat mengurus e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Medan Muslim Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/7) membeberkan tentang pendistribusian e-KTP.
Muslim menerangkan, bagi warga yang hendak mengambil e-KTP bisa dilakukan di masing kecamatan atau di kantor kecamatanannya dengan catatan harus membawa KTP lama untuk di tukar dengan KTP baru, kemudian petugas kecamatan akan kembali memeriksa sidik jari menggunakan alat perekam e-KTP.
“KTP lama wajib dibawa untuk memastikan pemilik e-KTP, kemudian sekaligus menarik KTP lama, dan kembali menerangkan e-KTP secara online sebagai kartu identitas yang berlaku saat pengurusan administrasi,” terangnya.
Saat disinggung mengenai apakah identitas di e-KTP akan merubah identitas administrasi di lembaga lain seperti perbankan, Muslim menyebutkan, tidak ada pengaruhnya perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lama dengan e-KTP, begitu juga administrasi identitas di lembaga lain seperti perbankan.
Muslim mengakui, dalam pendistribusian yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri melalui Pos Indonesia tidak ada berkurangan, melainkan berlebih. Kelebihan e-KTP itu sebenarnya tidak ada masalah, karena semuanya sudah dikembalikan lagi ke Pos Indonesia untuk dikirimkan ke daerah yang dituju di Pulau Jawa.
Dia memaparkan, sebelumnya sudah ada secara simbolis Menteri Dalam Negeri RI membagikan e-KTP kepada warga. Tapi, kelanjutaannya dilakukan Wali Kota Medan untuk penyalurannya.
“Kini penyaluran dilakukan Kementerian Dalam Negeri RI ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui PT Pos Indonesia,” sebutnya.
Muslim menyebutkan, warga kota Medan yang sudah melakukan perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan di Kota Medan sebanyak 1.266.037 jiwa. Artinya masih ada sebanyak 957.083 lembar e-KTP yang belum didistribusikan dari menteri dalam negeri ke Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Dia menerangkan, warga yang belum mendapatkan e-KTP sebaiknya tidak mesti khawatir, tapi tetap menunggu. Karena proses cetak ratusan ribu e-KTP masih dalam proses di mesin cetak dan berproses di Kementerian Dlam Negeri.
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada warga Kota Medan untuk segera melakukan perekaman e-KTP, Pemko Medan masih memberikan perpanjangan waktu hingga bulan Desember 2012 mendatang.
“Jadwal perekaman e-KTP masih kami perpanjang, jadi bagi yang belum melakukan perekaman masih ada waktu hingga Desember 2012 mendatang,” katanya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu menyebutkan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan warga pendatang. Begitupun, Disdukcapil tetap saja melakukan pendataan. Khususnya bagi warga pendatang ke Kota Medan, namun belum terekam e-KTP dari kota lain.
“Kami memberikan kesempatan segera melakukan perekamanan dengan melampirkan bukti-bukti kependudukan,” sebutnya.
Dia menyatakan, maksud dari kelengkapan administrasi kependudukan yakni surat pindah dari daerah asalnya. Dengan begitu, perekaman e-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan yang baru bisa dicetak sesuai versi terbaru. (gus)
Pemerintah Pusat Kurang Serius Laksanakan Program e-KTP
Pendistribusian e-KTP di Kota Medan terkesan dipaksaan oleh Pemerintah Pusat, hal itu dibuktikan dengan diangsur-angsurnya lembaran e-KTP yang telah dibagikan. Hal itu membuat semangat warga menurun bila melihat antusiasme masyarakat dalam melakukan rekam data e-KTP.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah ketika dihubungi Sumut Pos, Rabu (4/7). Menurut dia, pendistribusian e-KTP terhadap 308.955 lembar itu membuat pertanyaan bagi masyarakat lainnya yang belum menerima e-KTP. “Kenapa tidak semua dibagikan oleh Pemerintah Pusat, ini bisa jadi pertanyaan warga terkait kesiapan pemerintah untuk program e-KTP,” sebutnya.
Dia berpendapat, program e-KTP terkesan sangat dipaksakan oleh Pemerintah Pusat, hal itu dilihat dari kesiapan alat yang diberikan pada saat masa perekaman banyak yang kurang, kemudian dalam pendistribusian setelah dicetak juga diangsur-angsur serta ada bersalahan pengiriman.
“Inilah bukti e-KTP sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan diinginkan,” katanya.
Di sisi lainnya, politisi Partai Golkar itu membeberkan, Pemko Medan dianggap telah sukses dalam melakukan perekaman e-KTP di Kota Medan, sehingga program Pemerintah Pusat bisa direalisasikan.
“Saya apresiasi Pemko Medan yang sudah melakukan perekaman e-KTP tepat waktu dan sosialisasinya cukup baik, bisa diterima masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia meminta sisa kartu e-KTP sebaiknya segera dikirimkan Pemerintah Pusat ke Pemko Medan, sehingga masyarakat tidak menunggu-nunggu atau merasa kecewa terhadap e-KTP.
“Bila perlu, Pemerintah Pusat menyebutkan waktu penyerahan e-KTP tersisa untuk warga Kota Medan. Sehingga semua bisa jelas dan transparan,” katanya.(gus)