32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Mantan Sekda Ditahan, Pimpro Menyusul

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil di Palas

MEDAN-Drs Gusnar Hasibuan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Padanglawas (Palas), tersangka kasus pengadaan mobil dinas fiktif, resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Pantauan Sumut Pos, Jum’at (13/7) sekira pukul 19.30 WIB, Gusnar diboyong dari Ditkrimsus Poldasu menuju RS Bhayangkara/Brimobdasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Rencananya Gusnar ditahan di sana, agar Biddokes Poldasu bisa memantau perkembangan kesehatan tersangka.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Poldasu, Kompol Juda Nusa Putra mengatakan, sebelumnya Gusnar tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Akibat sakit itu dia dirawat di RS Haji Medan.

“Tapi setelah Biddokes Poldasu melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Haji, tersangka dinyatakan sehat. Akhirnya kami jemput beliau dari Rumah Sakit Haji,” ujar Juda Jum’at (13/7) malam.

Juda mengatakan, terkait hasil Medical Record tim dokter, Gusnar memiliki banyak penyakit. “Ada jantung, terus ada riwayat empedu dan hipertensi juga,” sebut Juda.

Juda mengatakan dalam pengusutan kasus korupsi ini, sudah delapan saksi yang diperiksa. “Jadi yang di korupsi beliau ada 3 unit mobil, 2 truk sampah dan 1 bus Pemkab Palas. Mobil itu tidak dibeli sama sekali atau fiktif,” sebut Juda.

Juda menyebut, masih ada tersangka lain yang akan menyusul Gusnar yakni pimpinan proyek dari Dinas Pekerja Umum (PU) Palas, Pangihutan Hasibuan. “Tersangka lain itu adalah Pangihutan Hasibuan, PNS di Dinas PU Pemkab Palas. Kami sudah layangkang surat panggilan untuk pemeriksaan. Tapi beliau belum memenuhi panggilan yang kami layangkan,” ujar Juda.

Disebutkan perwira berpangkat melati satu itu, total uang yang ditilep Gusnar, yakni sekitar Rp933.609.000,-.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Gusnar Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Poldasu terkait pengadaan mobil dinas fiktif.

Gusnar Hasibuan itu tak pernah memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik sejak Jumat (29/6) lalu, sebelum akhirnya dijemput paksa hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. (mag-12)

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil di Palas

MEDAN-Drs Gusnar Hasibuan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Padanglawas (Palas), tersangka kasus pengadaan mobil dinas fiktif, resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Pantauan Sumut Pos, Jum’at (13/7) sekira pukul 19.30 WIB, Gusnar diboyong dari Ditkrimsus Poldasu menuju RS Bhayangkara/Brimobdasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Rencananya Gusnar ditahan di sana, agar Biddokes Poldasu bisa memantau perkembangan kesehatan tersangka.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Poldasu, Kompol Juda Nusa Putra mengatakan, sebelumnya Gusnar tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Akibat sakit itu dia dirawat di RS Haji Medan.

“Tapi setelah Biddokes Poldasu melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Haji, tersangka dinyatakan sehat. Akhirnya kami jemput beliau dari Rumah Sakit Haji,” ujar Juda Jum’at (13/7) malam.

Juda mengatakan, terkait hasil Medical Record tim dokter, Gusnar memiliki banyak penyakit. “Ada jantung, terus ada riwayat empedu dan hipertensi juga,” sebut Juda.

Juda mengatakan dalam pengusutan kasus korupsi ini, sudah delapan saksi yang diperiksa. “Jadi yang di korupsi beliau ada 3 unit mobil, 2 truk sampah dan 1 bus Pemkab Palas. Mobil itu tidak dibeli sama sekali atau fiktif,” sebut Juda.

Juda menyebut, masih ada tersangka lain yang akan menyusul Gusnar yakni pimpinan proyek dari Dinas Pekerja Umum (PU) Palas, Pangihutan Hasibuan. “Tersangka lain itu adalah Pangihutan Hasibuan, PNS di Dinas PU Pemkab Palas. Kami sudah layangkang surat panggilan untuk pemeriksaan. Tapi beliau belum memenuhi panggilan yang kami layangkan,” ujar Juda.

Disebutkan perwira berpangkat melati satu itu, total uang yang ditilep Gusnar, yakni sekitar Rp933.609.000,-.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Gusnar Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Poldasu terkait pengadaan mobil dinas fiktif.

Gusnar Hasibuan itu tak pernah memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik sejak Jumat (29/6) lalu, sebelum akhirnya dijemput paksa hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/