MEDAN-Seluruh unit pelayanan kesehatan terutama puskesmas harus melayani masyarakat 24 jam meskipun bulan puasa.
“Itu sudah rutin kita instruksikan,tapi menjelang bulan puasa kita tegaskan ulang agar seluruh unit pelayanan kesehatan di Medan melayani pasien 24 jam,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, Minggu (15/7).
Sejauh ini, kata Edwin, ada 13 puskesmas di Medan yang wajib melayani selama 24 jam. Diantaranya, Puskesmas Teladan, Puskesmas Tuntungan, Puskesmas Padang Bulan, Puskesmas Kedai Durian, Puskesmas Helvetia, Puskesmas Glugur Darat, Puskesmas Pekan Labuhan, Puskesmas Belawan, Puskesmas Bromo, Puskesmas Medan Deli, Puskesmas Terjun dan Puskesmas Medan Area.
“Kita tegaskan juga agar unit pelayanan kesehatan lebih mengutamakan pelayanan, dan tidak membeda-bedakan status pasien,”ujarnya.
Edwin juga mengatakan akan menindak langsung apabila ada petugas unit pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Melihat komitmen tersebut, Pengamat Kesehatan, Destanul Aulia menilai, walaupun tidak diinstruksikan harusnya unit pelayanan kesehatan memang melayani 24 jam. Namun, yang harus dilakukan petugas ditempat pelayanan kesehatan adalah mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, kerja juga bagian dari ibadah. Pada minggu-minggu pertama, biasanya terjadi perubahan dari hari biasanya. Misalnya, pagi sarapan tapi saat puasa tidak. Sehingga bisa menyebabkan petugas beralasan. Nah, hal yang seperti itu harusnya tidak terjadi. Masyarakat jangan diberikan informasi yang salah, jadi aturan harus benar-benar dipatuhi,”ungkapnya.
Dia berharap, petugas dipuskesmas tidak hanya menunggu pasien datang saat berobat. Namun, juga harus melakukan tindakan preventif dengan memantau warga.
“Tugas puskesmaskan tidak hanya menunggu pasien datang, tapi memantau permasalahan apa yang terjadi ditengah-tengah warga. Misalnya, bagaimana kebersihan lingkungannya, penyakit apa saja yang dialami, sehingga bisa dijadikan data. Peran ini yang harus ditingkatkan dan diperluas,”ucapnya. (uma)