Bupati Kabupaten Simalungun, JR Saragih berkeras tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KEK Sei Mangkei. Pasalnya, proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun, kehadiran JR Saragih tidak pilih kasih untuk menguntungkan pihak yang beruntung. Saya bertekad tidak akan mau memperpanjang izin mereka (Sei Mangkei) sebelum RTRW diselesaikan. Karena Sei Mangkei tidak sesuai dengan RTRW Pemkab Simalungun,”ucap JR kepada Metro Siantar (grup Sumut Pos), Selasa (17/7) saat dijumpai di salah satu acara di Perdagangan.
Menurut JR, yang menjadi permasalahan adalah perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke Pemrovsun
“Saya sudah katakan tidak mau saya diintervensi siapapun. Tidak akan mau saya tandatangani itu. Kecuali diprioritaskan Kabupaten Simalungun menyelesaikan RTRW-nya,” tegas JR.
Ditanya kepada dirinya tidak mau menandatangani perizin tersebut? JR mengatakan risikonya masuk penjara. “Kalau saya tanda tangani izin itu, saya bisa ke penjara lima tahun akan datang. Itulah ketegasan dari Pemkab Simalungun,” ungkapnya.
Ketegasan sikapnya itu juga dia sampaikan pada menteri (tanpa menyebutkan nama menteri, Red) dan wakil presiden. “Saya sudah pernah katakan beberapa kali kepada menteri tentang pernyataan saya itu. Jangankan kepada menteri, sama Wapres pun sudah saya sampaikan pernyataan saya itu,” tegas.
Menurut JR, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan. Jadi, ketika diubah fungsinya menjadi industri, maka harus mengubah RTRW. “Kalau mau mengubah RTRW itu harus mengubah semua surat menyurat,” kata JR.
Diketahui kawasan Sei Mangkei termasuk kawasan SK 44. Selain masuk kawasan kehutanan, lahan perkebunan dan pemukiman masyarakat termasuk di dalamnya.
“Sebagian kawasan Sei Mangkei masuk kawasan SK 44. Perkebunan dan pemukiman masyarakat juga ikut masuk dari lahan Sei Mangkei. Tentunya saya promasyarakat. Saya harus selamatkan masyarakat, bukan menyelamatkan kebun. Saya katakan lagi, saya tidak mau tanda tangani itu sebelum selesai RTRW Kabupaten Simalungun,” katanya.
Terkait dengan belum terbitnya Perda RTRW, ini berarti Pemkab Simalungun akan melarang investor untuk menanamkan modalnya. Hal ini kembali ditegaskan Kepala Bappeda Simalungun Jan Wanner Saragih, Minggu (15/7). Dia mengatakan, pemkab Simalungun tidak bisa dengan gampang memberikan izin kepada investor manapun untuk mengelola lahan di Simalungun. Alasannya kata Jan Wanner, dalam hal pemberian izin harus mempertimbangkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun dan penetapan batas hutan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik malah mengatakan pembangunan KEK Sei Mangkei tak harus menunggu Perda RTRW Simalungun disahkan. Pemkab bisa saja memberikan izin pendirian bangunan atau lokasi kepada para investor ini. “Saya malah melihat ini sebagai bukti lemahnya pemkab dalam mendukung pembangunan KIS Sei Mangkei. Pemkab Simalungun tidak menginginkan investor datang ke Simalungun,” katanya.
Menyikapi itu, Jan Wanner Saragih langsung berang. “Itu kan untuk pemberian izin tempat pendirian usaha atau industri, mana mungkin tidak mempertimbangkan tata ruang wilayah. Tidak betul itu, makanya kalau memberikan komentar di media sebaiknya harus ilmiah. Jadi intinya sampai sekarang pemkab belum bisa memberikan izin pemakaian Sei Mangkei kepada pihak investor karena perda tata ruang kita belum ada,” tegas Jan Wanner. (osi/ral/dro/hot/smg)