26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

36 WNI di Bawah Umur Ditahan di Australia

JAKARTA-Pemerintah masih punya pekerjaan rumah besar terkait penyelundupan manusia. Contohnya, hingga kini di Australia saja ada 415 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang ditahan pemerintah setempat karena terlibat kasus people smuggling. Dari jumlah itu, 36 diantaranya diduga berusia di bawah umur.

“Yang diduga di bawah umur ada 36 orang dan statusnya berbeda. Pemerintah memberikan perhatian pada mereka,” jelas Juru Bicara Kemenlu Michael Tene di Jakarta, kemarin (20/7).
Tene menuturkan, pemerintah Indonesia mengutamakan pembebasan ke-36 awak kapal tersebut. Sebab, jika terbukti mereka berusia di bawah 18 tahun, anak-anak tersebut bisa segera dibebaskan dari kasus tersebut. “Kalau mereka ditemukan masuk dalam kategori di bawah umur, mereka bisa langsung dibebaskan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Tene, tengah dilakukan proses penentuan usia pada ke-36 awak kapal tersebut. Proses penentuan tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan. “”Ada dua orang yang sedang dalam proses persidangan untuk memastikan benar dibawah umur atau tidak. Ada juga 18 orang yang sedang diproses umurnya, baru tiba di sana,”urainya.

Tene memaparkan, pemerintah Indonesia dan Australia menyikapi persoalan tersebut dengan serius. Bahkan, hal tersebut telah dibicarakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Australia Julia Gillard dalam kunjungan kerja Presiden RI ke Darwin, Australia, awal bulan ini.

Selain itu, agenda mengenai kasus tersebut juga dibicarakan di tingkat menteri oleh Menlu “Marty Natalegawa dan Menlu Australia Bob Carr yang berkunjung ke Jakarta awal minggu ini. “Para pejabat teknis dari kedua negara juga mulai menangani kasus ini,”jelas Tene.

Tene juga menyatakan, pemerintah Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah Australia dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya terkait cara penentuan umur.
Pemerintah Australia sepakat tidak lagi menggunakan pemindaian x-ray pergelangan tangan untuk menentukan usia. Mereka setuju menggunakan dokumen pendukung dari tempat asal anak-anak tersebut. Seperti akta kelahiran atau ijazah sekolah atau kesaksian dari perangkat desa setempat. (jpnn)

JAKARTA-Pemerintah masih punya pekerjaan rumah besar terkait penyelundupan manusia. Contohnya, hingga kini di Australia saja ada 415 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang ditahan pemerintah setempat karena terlibat kasus people smuggling. Dari jumlah itu, 36 diantaranya diduga berusia di bawah umur.

“Yang diduga di bawah umur ada 36 orang dan statusnya berbeda. Pemerintah memberikan perhatian pada mereka,” jelas Juru Bicara Kemenlu Michael Tene di Jakarta, kemarin (20/7).
Tene menuturkan, pemerintah Indonesia mengutamakan pembebasan ke-36 awak kapal tersebut. Sebab, jika terbukti mereka berusia di bawah 18 tahun, anak-anak tersebut bisa segera dibebaskan dari kasus tersebut. “Kalau mereka ditemukan masuk dalam kategori di bawah umur, mereka bisa langsung dibebaskan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Tene, tengah dilakukan proses penentuan usia pada ke-36 awak kapal tersebut. Proses penentuan tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan. “”Ada dua orang yang sedang dalam proses persidangan untuk memastikan benar dibawah umur atau tidak. Ada juga 18 orang yang sedang diproses umurnya, baru tiba di sana,”urainya.

Tene memaparkan, pemerintah Indonesia dan Australia menyikapi persoalan tersebut dengan serius. Bahkan, hal tersebut telah dibicarakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Australia Julia Gillard dalam kunjungan kerja Presiden RI ke Darwin, Australia, awal bulan ini.

Selain itu, agenda mengenai kasus tersebut juga dibicarakan di tingkat menteri oleh Menlu “Marty Natalegawa dan Menlu Australia Bob Carr yang berkunjung ke Jakarta awal minggu ini. “Para pejabat teknis dari kedua negara juga mulai menangani kasus ini,”jelas Tene.

Tene juga menyatakan, pemerintah Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah Australia dalam menangani kasus tersebut. Salah satunya terkait cara penentuan umur.
Pemerintah Australia sepakat tidak lagi menggunakan pemindaian x-ray pergelangan tangan untuk menentukan usia. Mereka setuju menggunakan dokumen pendukung dari tempat asal anak-anak tersebut. Seperti akta kelahiran atau ijazah sekolah atau kesaksian dari perangkat desa setempat. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/