082365033xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Saya mau menanyakan tentang ijazah adik saya yang baru tamat dari SMA Negeri 5 Medan. Di ijazah adik saya tertulis nama Kaseknya Drs Sutrisno MPd. Padahal setahu kami ijazah S-1 Kaseknya Sarjana Pendidikan (SPd) bukan Drs. Apa itu tidak melanggar hukum pak? Kami takut, soalnya pada tahun-tahun sebelumnya dari SMA Negeri 13 Medan, dengan Kasek yang sama, ijazah kami dianggap palsu sehingga tak bisa masuk PTN dan PNS, karena masalah yang sama. Mohon petunjuknya Pak, terima kasih.
Gelarnya Sudah Sesuai
Terima kasih atas laporannya. Namun, sebaiknya pelapor memeriksa kebenaran prasangka yang dituduhkan. Karena gelar yang dimiliki Kasek SMA Negeri 5 Medan memang Drs bukan SPd. Lengkapnya, Drs Sutrisno MPd.
M Rajab Lubis
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Medan