MEDAN- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LPH) Keuangan Pemprovsu Tahun 2011 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bappedasu) harus ditindaklanjuti.
Karena, penetapan biaya langsung non personel sebesar Rp6.837.225.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan pembebanan biaya langsung non personil sebesar Rp2.702.298.270,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut indikasi itu menjurus adanya mark-up di sejumlah proyek di Bappeda dan Dinas Tarukim Sumut.
“Rekomendasi BPK yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk memerintahkan kepada Kepala Bappeda dan Dinas Tarukim, untuk menghitung kembali dan jika didapat kelebihan penetapan dan pembayarannya agar disetorkan ke kas daerah, itu menunjukkan berarti ada indikasi mark-up atau pemotongan dalam proyek yang dikerjakan,” ungkap Sekretaris Fitra Sumut, Rurita Ningrum SH kepada Sumut Pos, Kamis (26/7). Menurut Rurita, jika enam bulan ke depan rekomendasi itu tidak dilakukan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, maka masyarakat yang mengetahui hal ini bisa melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu),
atau bisa juga Kejatisu mengambil kasus ini, karena sebelumnya Kejatisu dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU). “Ini bisa dilaporkan oleh masyarakat yang mengetahui, dan bisa juga langsung diambilalih Kejatisu karena sudah ada MoU dengan BPK, dan Kejatisu juga menerima LHP tersebut,” tegasnya.
Untuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, pada prinsipnya harus mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi kepala SKPD yang nakal-nakal tersebut. “Informasi dari internal Pemprovsu, yang mengambil keputusan itu bukan Gatot (Plt Gubsu, red), tapi masih Syamsul Arifin (Gubsu Non Aktif, red). Jadi, katanya Gatot juga masih bersinggungan dengan Syamsul Arifin, untuk meminta tandatangan,” tukasnya.
Kepala Bappedasu Riadil Akhir, kembali tidak bersedia dikonfirmasi terkait hal itu.(ari)