Plt Gubsu dan Bupati Simalungun Menghadap ke Jakarta
JAKARTA-Persoalan lahan yang menjadi hambatan utama proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, mulai dibahas di tingkat pusat. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selaku Koordinator Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Koridor Sumatera, berjanji akan segera membereskan masalah lahan tersebut Ini menyangkut lahan yang berada di area hutan menurut SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005, yang sebagian nantinya akan menjadi kawasan KEK Sei Mangkei. Jika sudah ada penetapan dari Menhut mengenai luas area SK Menhut 44 yang dinyatakan bukan lagi hutan, maka Bupati Simalungun JR Saragih siap memasukkannya ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya, hanya memerlukan perubahan HGU menjadi HGB.
“Kami minta ada surat tertulis, Surat Penetapan dari Menhut, dari 68 ribu hektar yang ada di SK 44 itu, berapa yang disetujui untuk dijadikan bukan hutan,” ujar Bupati Simalungun JR Saragih kepada wartawan usai bertemu dengan Menhut Zulkifli Hasan di gedung Kemenhut, Jakarta, Kamis (26/7). Pertemuan juga dihadiri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Menhut, kata JR Saragih, menyatakan siap memperjuangkan dan mempercepat penyelesaian masalah ini. Dalam waktu dekat, persoalan ini akan segera dibahas di Tim Terpadu, yang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN III, Menhut, Plt Gubsu, dan Bupati Simalungun.
Hanya saja, dalam pertemuan tersebut belum terungkap tenggat waktu penyelesaian. Sementara, Menko Perkonomian Hatta Rajasa sudah mengancam, jika dalam sebulan soal lahan belum juga beres, izin KEK Sei Mangkei bakal dicabut.
JR Saragih, menanggapi tenggat waktu sebulan ini, mengatakan, pada prinsipnya dirinya juga ingin cepat kelar. “Kalau ini cepat, maka sudah tidak ada masalah lagi,” cetus JR Saragih, yang datang disertai antara lain Kadis PU Pemkab Simalungun John Purba.
Gatot Pujo Nugroho juga yakin, kendala ini bisa cepat diselesaikan. “Apalagi Menhut itu kan sekaligus Koordiantor MP3EI Koridor Sumatera. Tadi Pemprov Sumut meminta dengan amat sangat kepada Menhut, MP3EI jangan gagal. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa selesai,” ujar Gatot usai pertemuan.
Sementara, JR Saragih kepada wartawan, membeberkan data yang bisa menjadi bukti bahwa dirinya sangat ingin KEK Sei Mangkei cepat beroperasi. Dia menilai, selama ini sejumlah pemberitaan telah memojokkan dirinya, seolah-seolah menghambat KEK Sei Mangkei.
Dia menegaskan, sejumlah kewenangan dirinya sebagai bupati, yang terkait dengan proyek nasional ini, sudah dijalankan semuanya. Antara lain, lewat suratnya tertanggal 6 Desember 2011, JR Saragih selaku bupati sudah memberikan persetujuan pembangunan KEK Sei Mangkei. Izin lokasi juga sudah diberikan pada 5 Desember 2011, seluas 2002 hektar. Termasuk juga izin IMB, juga sudah dia terbitkan pada 2011.
JR menyampaikan hal tersebut sembari menunjukkan surat-surat dimaksud, yang dipegangnya dalam satu berkas. Bupati juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 mengenai izin pembangunan rel kereta api, yang ada kaitannya dengan proyek KEK Sei Mangkei.
“Saya sudah berikan semuanya. Bahkan sudah saya berikan izin, mendahului yang belum beres ini (soal lahan, Red). Nah, saya datang ke Menhut ini justru untuk menagih, ayo dong percepat RTRW kami, dengan melakukan pelepasan lahan dari area SK 44,” cetus JR Saragih.
“Nah, semua kewenangan saya sebagai bupati sudah saya pergunakan. Sekarang soal status lahan kebun sawit menjadi kawasan industri, itu kewenangan BPN. Dan BPN harus sesuai dengan RTRW,” kata JR Saragih, dengan nada bicara sangat serius.
Dia menegaskan, sebagai kepala daerah, sudah tentu sangat menghendaki masuknya investor ke Simalungun. Namun dikatakan, masuknya investasi itu juga jangan sampai menabrak rambu-rambu. “Saya ingin ada pembangunan di Simalungun, tapi harus nyaman, kepentingan rakyat harus saya utamakan,” ungkapnya.
Bahkan JR Saragih berani menyimpulkan bahwa sesungguhnya semua pihak menghendaki KEK Sei Mangkei cepat terealisasi. Tapi, lanjutnya, masalah administrasi yang membuat urusan menjadi ribet. “Sebenarnya tak ada masalah. Ini soal administrasi saja (prosedur alih fungsi lahan, Red),” ucapnya.
Sebelumnya sudah diberitakan, bahwa di Penjelasan PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei juga sudah disebutkan Pemkab Simalungun sudah setuju.
“Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei oleh oleh P.T. Perkebunan Nusantara III telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden,” demikian bunyi Penjelasan PP 29 Tahun 2012.
Kepastian pertemuan di Jakarta itu juga dibenarkan Kadishut Sumut, JB Siringo-ringo. “Iya, tadi (kemarin, Red) siang saya mendampingi Bupati Simalungun dan Pak Plt Gubsu serta Dirut PTPN III, menemui Menteri Kehutanan untuk membicarakan persoalan Sei Mangkei,” akunya, kemarin. (sam/ari)