25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Konflik Lahan HGU Bakal Segera Diselesaikan

no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, Presiden Joko Widodo memeritahkan agar konflik yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Sofyan, terkait pembahasan rapat terbatas soal kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta konflik yang melibatkan masyarakat desa di kawasan hutan dan lahan HGU diutamakan penyelesaiannya.

“Jadi ada desa lama, kemudian karena diberikan konsesi luas sehingga desa-desa itu tidak bisa apa-apa, karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan oleh Pak Presiden. Begitu juga ada desa yang kawasan itu masuk dalam HGU, harus diselesaikan,” jelas Sofyan.

Namun pihaknya belum memerinci berapa banyak desa yang berada dalam konflik semacam itu untuk diselesaikan. Dia hanya menegaskan, pada prinsipnya perkampungan yang sudah lebih dulu ada dibanding HGU di kawasan hutan, harus dikeluarkan.

“Harus dilepaskan, karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan, atau konsesi datang belakangan,” tegas Sofyan lagi.

Mengenai skema pelepasannya, apakah lahan yang sudah berupa pedesaan itu akan diserahkan kepada masyarakat, Sofyan membenarkannya. Bahkan lahan itu akan dijadikan hak milik mereka.

“Karena begini, misalnya kampung anda sudah di sana turun temurun, tiba-tiba kemudian karena diberikan HGU yang luas kampung anda masuk dalam HGU, kami keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (fat/jpnn/saz)

no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, Presiden Joko Widodo memeritahkan agar konflik yang terjadi di lahan hak guna usaha (HGU) segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan Sofyan, terkait pembahasan rapat terbatas soal kebijakan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta konflik yang melibatkan masyarakat desa di kawasan hutan dan lahan HGU diutamakan penyelesaiannya.

“Jadi ada desa lama, kemudian karena diberikan konsesi luas sehingga desa-desa itu tidak bisa apa-apa, karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan oleh Pak Presiden. Begitu juga ada desa yang kawasan itu masuk dalam HGU, harus diselesaikan,” jelas Sofyan.

Namun pihaknya belum memerinci berapa banyak desa yang berada dalam konflik semacam itu untuk diselesaikan. Dia hanya menegaskan, pada prinsipnya perkampungan yang sudah lebih dulu ada dibanding HGU di kawasan hutan, harus dikeluarkan.

“Harus dilepaskan, karena memang desa itu harusnya di situ. Kan HGU datang belakangan, atau konsesi datang belakangan,” tegas Sofyan lagi.

Mengenai skema pelepasannya, apakah lahan yang sudah berupa pedesaan itu akan diserahkan kepada masyarakat, Sofyan membenarkannya. Bahkan lahan itu akan dijadikan hak milik mereka.

“Karena begini, misalnya kampung anda sudah di sana turun temurun, tiba-tiba kemudian karena diberikan HGU yang luas kampung anda masuk dalam HGU, kami keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (fat/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/