MEDAN-Polisi menggrebek rumah agen judi togel di Jalan Medan Batang Kuis Pasar IX, Bandar Kalipa, Percut Seituan, Kamis (26/7) sore. Polisi mengamankan pemilik rumah, Sofyan Peranginangin (43).
Informasi yang dihimpun, polisi mendapatkan informasi tersangka menjadi agen togel. Polisi turun ke lokasi dan mengamankan pemilik rumah. Pengakuan Sofyan, dia sehari-harinya berdagang kecil-kecilan di rumahnya, tapi penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, dia nekad menjadi penulis togel untuk mencari tambahan.
“Baru dua bulan menjadi penulis togel dan saya mendapatkan penghasilan 20 persen dari setiap putaran. Saya tak tahu kalau yang datang itu polisi dan saya ditangkap saat sedang menulis togel,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki SIK yang didampingi Kanit Vice Control (VC)/Judisila Polresta Medan, AKP Edi Safari SH mengaku, barang bukti yang diamankan satu unit handphone Nokia 6300, uang tunai Rp100 ribu dan satu lembar kerta rekap nomor togel. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (jon)