26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri Ogah Kembalikan Basrah jadi Bupati Palas

JAKARTA-  Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis, meminta Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah. Mendagri diminta langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai Bupati Palas.

Namun, permintaan Yusril seperti disampaikan Juru Bicara Kantor Hukum IHZA & IHZA, Jamaluddin Karim, Jumat (27/7) pekan lalu itu, tidak dituruti Gamawan. Mendagri akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji salinan putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai Bupati Palas.
“Kemungkinan besar kita banding. Biasanya kita juga banding (menyikapi putusan PTUN dalam kasus serupa, red),” ujar Zudan kepada koran ini kemarin (30/7).

Dijelaskan, pihaknya masih punya waktu untuk mengajukan banding. Pasalnya, sesuai ketentuan, tenggat waktu banding atau tidak dihitung 14 hari sejak Kemendagri menerima salinan putusan. Bukan sejak putusan dibacakan.

Sumber koran ini di internal Kemendagri memastikan langkah banding akan dilakukan mendagri. Terlebih lagi, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
Seperti diketahui, putusan PK dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012.

“Dengan adanya putusan PK tersebut berarti Basyrah berstatus terpidana. Jadi tak mungkin dia dikembalikan sebagai bupati,” terang sumber di kemendagri. Dia tak mau dikutib namanya dengan alasan tak enak mendahului Mendagri yang secara formal belum mengajukan banding atas perkara ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek juga sudah memberikan kepastian soal sikap Mendagri.
“Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri.,” katanya. (sam)

JAKARTA-  Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Bupati Padanglawas (Palas) Basyrah Lubis, meminta Mendagri Gamawan Fauzi tidak mengajukan banding atas putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah. Mendagri diminta langsung mengeksekusi putusan PTUN itu dengan mengembalikan lagi Basyrah ke jabatannya sebagai Bupati Palas.

Namun, permintaan Yusril seperti disampaikan Juru Bicara Kantor Hukum IHZA & IHZA, Jamaluddin Karim, Jumat (27/7) pekan lalu itu, tidak dituruti Gamawan. Mendagri akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji salinan putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 131.12.243 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian Basyrah sebagai Bupati Palas.
“Kemungkinan besar kita banding. Biasanya kita juga banding (menyikapi putusan PTUN dalam kasus serupa, red),” ujar Zudan kepada koran ini kemarin (30/7).

Dijelaskan, pihaknya masih punya waktu untuk mengajukan banding. Pasalnya, sesuai ketentuan, tenggat waktu banding atau tidak dihitung 14 hari sejak Kemendagri menerima salinan putusan. Bukan sejak putusan dibacakan.

Sumber koran ini di internal Kemendagri memastikan langkah banding akan dilakukan mendagri. Terlebih lagi, putusan PTUN yang memenangkan Basyrah dikeluarkan setelah ada putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK Basyrah. Di tingkat kasasi, MA menyatakan Basyrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat.
Seperti diketahui, putusan PK dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012.

“Dengan adanya putusan PK tersebut berarti Basyrah berstatus terpidana. Jadi tak mungkin dia dikembalikan sebagai bupati,” terang sumber di kemendagri. Dia tak mau dikutib namanya dengan alasan tak enak mendahului Mendagri yang secara formal belum mengajukan banding atas perkara ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek juga sudah memberikan kepastian soal sikap Mendagri.
“Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri.,” katanya. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/