25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pagar Ruko di Jalan HM Jhoni Dibongkar

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya membongkar pagar bangunan rumah toko (roko) di Jalan HM Jhoni, Gang Warno Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Selasa (31/7) pagi.

Dibantu personel Polsekta Medan Kota dan Koramil setempat, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan martil besar dan gerinda mesin.
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Dinas TRTB Medan, Drs Ali Tohar MSi mengaku, pihaknya telah menyurati pemilik pagar untuk membongkar sendiri tembok setinggi sekitar setengah meter yang telah dibangunnya. Namun surat peringatan itu tak ditanggapi sehingga diputuskan untuk melakukan pembongkaran.

“Jika pemilik pagar mengurus SIMB, permohonannya pasti tidak diproses. Artinya, dia tidak bisa mendapatkan SIMB. Sebab, pagar itu dibangun di atas rencana perluasan Gang Warno. Jika dibiarkan, pagar itu akan mempersempit Gang Warno sehingga mendapat protes dari warga sekitarnya,” jelas Ali Tohar.

Senin (30/7), Dinas TRTB juga membongkar bangunan salah satu wisma di Jalan Sriwijaya Ujung, Medan Petisah. Pembongkaran dilakukan karena pemilik wisma tidak memiliki SIMB membangun tingkat pada lantai tiga dan empat wisma miliknya.

Tim membongkar dinding dan kusen bangunan tambahan pada lantai tiga dan empat. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik wisma tidak berupaya menghalanginya sedikit pun. Mungkin pemilik wisma menyadari dengan pelang garan yang telah dilakukannya, sehingga dia hanya bisa pasrah.

Dijelaskan Ali Tohar, tindakan pemilik wisma jelas melanggar Perda No 9 tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Usai melakukan pembongkaran, pemilik wisma diminta untuk tidak melanjutkan pembangunan, sedangkan bagian yang telah dibongkar tidak diperkenankan untuk dibangun kembali sebelum dilakukan revisi izin. (gus)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan akhirnya membongkar pagar bangunan rumah toko (roko) di Jalan HM Jhoni, Gang Warno Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Selasa (31/7) pagi.

Dibantu personel Polsekta Medan Kota dan Koramil setempat, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan martil besar dan gerinda mesin.
Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Dinas TRTB Medan, Drs Ali Tohar MSi mengaku, pihaknya telah menyurati pemilik pagar untuk membongkar sendiri tembok setinggi sekitar setengah meter yang telah dibangunnya. Namun surat peringatan itu tak ditanggapi sehingga diputuskan untuk melakukan pembongkaran.

“Jika pemilik pagar mengurus SIMB, permohonannya pasti tidak diproses. Artinya, dia tidak bisa mendapatkan SIMB. Sebab, pagar itu dibangun di atas rencana perluasan Gang Warno. Jika dibiarkan, pagar itu akan mempersempit Gang Warno sehingga mendapat protes dari warga sekitarnya,” jelas Ali Tohar.

Senin (30/7), Dinas TRTB juga membongkar bangunan salah satu wisma di Jalan Sriwijaya Ujung, Medan Petisah. Pembongkaran dilakukan karena pemilik wisma tidak memiliki SIMB membangun tingkat pada lantai tiga dan empat wisma miliknya.

Tim membongkar dinding dan kusen bangunan tambahan pada lantai tiga dan empat. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik wisma tidak berupaya menghalanginya sedikit pun. Mungkin pemilik wisma menyadari dengan pelang garan yang telah dilakukannya, sehingga dia hanya bisa pasrah.

Dijelaskan Ali Tohar, tindakan pemilik wisma jelas melanggar Perda No 9 tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Usai melakukan pembongkaran, pemilik wisma diminta untuk tidak melanjutkan pembangunan, sedangkan bagian yang telah dibongkar tidak diperkenankan untuk dibangun kembali sebelum dilakukan revisi izin. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/