26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTPN2 dan Penggarap Nyaris Bentrok di Klambir V

HAMPARAN PERAK- Petugas pengamanan PTPN2 dengan penggarap tanah di lahan eks HGU di Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang nyaris bentrok. Pasalnya, penggarap tetap bertahan lahan seluas 927 Hektar eks HGU PTPN2 di Desa Klambir Vmerupakan tanah ulayat.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos dari lokasi kejadian, petugas pengamanan PTPN2 dan penggarap mulai memanas dikarenakan pihak PTPN2 hendak melakukan pembersihan (okuvasi) terhdap lahan garapan masyarakat yang tergabung dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).

Kondisi mulai memanas saat petugas pengamanan PTPN2 berencana datang ke lahan garapan masyarakat,  Jumat (10/8). Saat itu, masyarakat sudah berjaga-jaga dilahan garapannya sambil memegang senjata tajam dan bambu. Walau dijaga super ketat oleh masyarakat, petugas pengamanan PTPN2 berupaya merangsek masuk, sehingga terjadi adu mulut diantara kedua kubu.

Situasi kemudian sempat memanas, apalagi masyarakat menuding pihak PTPN II mengunakan tangan-tangan preman bayaran mengatasnamakan petugas keamanan perkebunan untuk mengusir massa. Saat bersamaan, jumlah penggarap semakin bertambah dan terus melakukan perlawanan. Akhirnya, puluhan pria yang rencananya melakukan perubuhan terhadap bangunan gubuk yang ditempati warga akhirnya mundur.
“Kami tetap mempertahankan hak tanah kami, berdasarkan akte Van Consesi tahun 1877 tanah di kampung Klambir seluas 927 hektar adalah hak tanah ulayat dimenangkan BPRPI tahun 2002,” ujar warga penggarap tanah, M Harun (53).
Derdasarkan akte Van Consesi tersebut tak ada cerita soal HGU, dimana sebelum negara merdeka tanah tersebut kepunyaan rakyat penunggu. “Tak ada HGU bila berdasarkan akte Van Consesi. Dulu rakyat penunggu bernego sama Sultan Deli dengan perjanjian tanah dikelola Belanda , selesai menanam tembakau, rakyat berhak memiliki tanah,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No. 1734, lahan yang ditempati telah dibebaskan serta diserahkan ke masyarakat adat dan petani penunggu.
Camat Hamparan Perak, Faisal Arif Nasution membenarkan antar warga nyaris bentrok dengan sejumlah pria. (mag-17)

HAMPARAN PERAK- Petugas pengamanan PTPN2 dengan penggarap tanah di lahan eks HGU di Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang nyaris bentrok. Pasalnya, penggarap tetap bertahan lahan seluas 927 Hektar eks HGU PTPN2 di Desa Klambir Vmerupakan tanah ulayat.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos dari lokasi kejadian, petugas pengamanan PTPN2 dan penggarap mulai memanas dikarenakan pihak PTPN2 hendak melakukan pembersihan (okuvasi) terhdap lahan garapan masyarakat yang tergabung dengan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).

Kondisi mulai memanas saat petugas pengamanan PTPN2 berencana datang ke lahan garapan masyarakat,  Jumat (10/8). Saat itu, masyarakat sudah berjaga-jaga dilahan garapannya sambil memegang senjata tajam dan bambu. Walau dijaga super ketat oleh masyarakat, petugas pengamanan PTPN2 berupaya merangsek masuk, sehingga terjadi adu mulut diantara kedua kubu.

Situasi kemudian sempat memanas, apalagi masyarakat menuding pihak PTPN II mengunakan tangan-tangan preman bayaran mengatasnamakan petugas keamanan perkebunan untuk mengusir massa. Saat bersamaan, jumlah penggarap semakin bertambah dan terus melakukan perlawanan. Akhirnya, puluhan pria yang rencananya melakukan perubuhan terhadap bangunan gubuk yang ditempati warga akhirnya mundur.
“Kami tetap mempertahankan hak tanah kami, berdasarkan akte Van Consesi tahun 1877 tanah di kampung Klambir seluas 927 hektar adalah hak tanah ulayat dimenangkan BPRPI tahun 2002,” ujar warga penggarap tanah, M Harun (53).
Derdasarkan akte Van Consesi tersebut tak ada cerita soal HGU, dimana sebelum negara merdeka tanah tersebut kepunyaan rakyat penunggu. “Tak ada HGU bila berdasarkan akte Van Consesi. Dulu rakyat penunggu bernego sama Sultan Deli dengan perjanjian tanah dikelola Belanda , selesai menanam tembakau, rakyat berhak memiliki tanah,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No. 1734, lahan yang ditempati telah dibebaskan serta diserahkan ke masyarakat adat dan petani penunggu.
Camat Hamparan Perak, Faisal Arif Nasution membenarkan antar warga nyaris bentrok dengan sejumlah pria. (mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/