30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Lima Warga Aceh Selundupkan Bawang Thailand

DISITA : Petugas Bea Cukai Aceh menyita barang bukti bawang merah ilegal yang dari KM Jasa Ibu, Kamis (2/3) kemarin.
ROZI/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Kapal patroli Bea Cukai (BC) kembali menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang asal Thailand. Dalam penyergapan tersebut, petugas sempat mengumbar peluru karena KM Jasa Ibu bermuatan bawang merah berupaya kabur saat akan ditangkap di perairan Aceh Tamiang.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Kamis (2/3), penangkapan KM Jasa Ibu GT 20 dilakukan setelah petugas kapal patroli BC 20002 mendeteksi keberadaan kapal kayu sarat muatan mencurigakan berlayar memasuki laut Aceh.

Ketika didekati, kapal yang diawaki lima orang warga Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) itu, masing-masing berinisial, J, R, S, R dan T berupaya melarikan diri. Bahkan, perintah petugas supaya kapal berhenti tidak dihiraukan nahkoda kapal.

Alhasil, petugas BC mengambil tindakan tegas dengan menembak kapal penyelundup itu hingga akhirnya mereka menyerah. Dari pemeriksaan, ditemukan 30 ton bawang merah yang dikemas dalam karung warna merah berlebel SS ukuran 20 kilogram.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, kasus penangkapan KM Jasa Ibu penyelundup bawang merah yang dipasok dari Thailand, dan masih proses penyidikan lebih lanjut petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BC.

“Barang bukti dititipkan di Bea Cukai Belawan karena alasan keamanan. Untuk tersangka terbukti melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Penggagalan tindak pidana penyeludupan ini menurut Rusman, menambah panjang daftar keberhasilan BC Aceh dalam mengawasi serta menjaga masuknya barang ilegal melalui pantai timur Sumatera yang dinilai sangat rawan penyelundupan.

“Patroli Bea Cukai tentunya dituntut untuk selalu siap siaga mengawasi pantai timur Sumatera dan perairan Aceh khususnya, dari aksi penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (rul/yaa)

 

DISITA : Petugas Bea Cukai Aceh menyita barang bukti bawang merah ilegal yang dari KM Jasa Ibu, Kamis (2/3) kemarin.
ROZI/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Kapal patroli Bea Cukai (BC) kembali menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang asal Thailand. Dalam penyergapan tersebut, petugas sempat mengumbar peluru karena KM Jasa Ibu bermuatan bawang merah berupaya kabur saat akan ditangkap di perairan Aceh Tamiang.

Informasi diperoleh Sumut Pos, Kamis (2/3), penangkapan KM Jasa Ibu GT 20 dilakukan setelah petugas kapal patroli BC 20002 mendeteksi keberadaan kapal kayu sarat muatan mencurigakan berlayar memasuki laut Aceh.

Ketika didekati, kapal yang diawaki lima orang warga Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) itu, masing-masing berinisial, J, R, S, R dan T berupaya melarikan diri. Bahkan, perintah petugas supaya kapal berhenti tidak dihiraukan nahkoda kapal.

Alhasil, petugas BC mengambil tindakan tegas dengan menembak kapal penyelundup itu hingga akhirnya mereka menyerah. Dari pemeriksaan, ditemukan 30 ton bawang merah yang dikemas dalam karung warna merah berlebel SS ukuran 20 kilogram.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Rusman Hadi menjelaskan, kasus penangkapan KM Jasa Ibu penyelundup bawang merah yang dipasok dari Thailand, dan masih proses penyidikan lebih lanjut petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BC.

“Barang bukti dititipkan di Bea Cukai Belawan karena alasan keamanan. Untuk tersangka terbukti melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Penggagalan tindak pidana penyeludupan ini menurut Rusman, menambah panjang daftar keberhasilan BC Aceh dalam mengawasi serta menjaga masuknya barang ilegal melalui pantai timur Sumatera yang dinilai sangat rawan penyelundupan.

“Patroli Bea Cukai tentunya dituntut untuk selalu siap siaga mengawasi pantai timur Sumatera dan perairan Aceh khususnya, dari aksi penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (rul/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/